JAKARTA, KabarMedan.com | Pemerintah menyatakan regulasi baru yang mengatur tentang transportasi berbasis aplikasi yang akan diberlakukan secara efektif pada tanggal 1 November 2017 mendatang.
Demikian dikatakan Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman Luhut Pandjaitan didampingi Menteri Perhubungan Budi Karya Sumadi,Menteri Komunikasi dan Informatika Rudiantara dan Kepala Korps Lalulintas Polri, Irjen (Pol) Royke Lumowa, Kamis (19/10/2017).
“Ada 9 item yang dibicarakan dan telah disepakati dengan sanksi-sanksinya. Asas keseimbangan itu yang penting. Kita ingin carikan jalan tengah untuk menyelesaikan ini. Pembahasan kita lakukan sejak sebulan lalu dengan kelompok kerja, guna merumuskan berbagai hal,” kata Luhut.
Regulasi ini merupakan revisi dari Peraturan Menteri (PM) Perhubungan Nomor 26/2017, tentang penyelenggaraan Angkutan Orang Dengan Kendaraan Bermotor Umum Tidak Dalam Trayek. Aturan baru yang mengatur tentang transportasi berbasis aplikasi diterbitkan pasca adanya putusan Mahkamah Agung (MA) tentang PM Perhubungan Nomor 26/2017, dan juga sesudah Menhub Budi Karya mengundang sejumlah pihak untuk melaksanakan uji materiil membahas kelanjutan dari putusan MA tersebut.
Ada beberapa poin penting dalam regulasi yang diharapkan dapat tercipta, antara lain agar terwujudnya pelayanan angkutan orang dengan kendaraan bermotor berbasis teknologi aplikasi bisa mengakomodasi kemudahan mobilisasi bagi masyarakat, terwujudnya angkutan orang dengan kendaraan bermotor di dalam trayek dengan selamat, aman, tertib dan terjangkau, terwujudnya usaha mendorong pertumbuhan ekonomi nasional berdasarkan demokrasi ekonomi yang berkeadilan dengan prinsip pemberdayaan, dan perwujudan kepastian hukum dalam aspek keselamatan dan keamanan.
Mentri Perhubungan Budi Karya menjelaskan, 9 item yang digaris bawahi dalam regulasi baru mengenai transportasi berbasis aplikasi diantaranya aturan argometer, tarif, wilayah operasi, kuota, perencanaan kebutuhan, syarat minimal harus memiliki 5 kendaraan, bukti kepemilikan kendaraan bermotor (STNK), uji KIR dan peran aplikator. Kemudian, adanya keharusan memiliki SIM Umum, kewajiban asuransi, kewajiban aplikator dan adanya sanksi.
“Nantinya regulasi ini melingkupi unsur kesetaraan antara taksi konvensional dan online. Teknologi aplikasi online adalah keniscayaan, harus kita tampung dengan baik. Namun, di sisi lain kita harus memberikan suatu payung yang baik juga kepada taksi-taksi yang lain. Kita dengan hati-hati melakukan inventarisasi masalah, melakukan diskusi dan sosialisasi,” terangnya,” pungkasnya. [KM-03]