Pemilik Salon Dirampok dan Dibunuh Temannya

PALUTA, KabarMedan.com | Polisi mengungkap kasus hilangnya pegawai salon bernama Moga Saputra Siregar alias Mona (40) warga Desa Aek Haruaya, Kecamatan Portibi, Kabupaten Padang Lawas Utara (Paluta), Sumatera Utara. Moga dinyatakan hilang sejak 26 maret 2019 lalu.

Salah seorang saudara korban bernama Saprin Efendi Siregar melapor ke polisi, setelah ia tidak menemukan korban di rumahnya pada 31 maret 2019. Sedangkan di usaha salonnya di Desa Padang Hasior Lombang, Sihapas, Barumun dalam keadaan terkunci.

“Korban dilaporkan menghilang sejak 26 Maret 2019 kemarin,”ucap Kasat Reskrim Polres Tapanuli Selatan AKP Alexander Piliang, Sabtu (13/4/2019).

Dari informasi warga mengaku terakhir melihat korban pada 26 Maret 2019. Korban berboncengan dengan seorang temannya bernama Patut Pohan, warga Desa Sitada-tada, Kecamatan Sihapas Barumun, Kabupaten Padang Lawas.

Baca Juga:  Diangkat Menjadi Plt. Kepala Unit, Murtopo Diharapkan Memajukan Politeknik Negeri Media Kreatif PSDKU Medan

Berdasarkan informasi warga tersebut, Efendi lalu masuk ke kediaman korban. Disitu ia tidak menemukan barang-barang milik korban.

“Efendi lalu membuat laporan pengaduan orang hilang di Polsek Barumun dengan nomor LP/19/IV/2019/SU/Tapsel/TPS tertanggal 8 April 2019,” ujarnya.

Kasus ini pun ditindaklanjuti polisi. Berdasarkan hasil penyelidikan, petugas Polsek Barteng dan Satreskrim Polres Tapsel mengamankan Sahukum Hasibuan alias Farhan Hasibuan alias Hukum (33) di Desa Sihadung Laut, Sungai Kanan, Labuhan Batu Selatan.

Saat diinterogasi, pelaku mengaku membunuh korban bersama rekannya Patut pada 26 Maret 2019 malam.

“Kedua pelaku menusuk bagian dada korban berulang kali dengan benda tajam. Jasad korban lalu dibuang pelaku ke semak-semak di wilayah Desa Lubuk Gonting, Kecamatan Sihapapas Barumun, Padang Lawas,” jelasnya.

Baca Juga:  Dosen UINSU : Buku Reset Indonesia untuk Bahan Pencerahan Bagi Mahasiswa

Kedua pelaku juga mengambil barang milik korban.”Dari pelaku Sahukum disita barang bukti 1 unit sepeda motor Honda Vario dan 1 unit HP,” tambahnya.

Sahukum lalu diminta untuk menunjukkan lokasi dimana jasad korban dibuang. “Petugas menemukan sesosok mayat yang telah menjadi tulang belulang. Diduga itu adalah jasad korban. Selanjutnya, tulang belulang itu dibawa ke RSUD Paluta,” akunya.

Sahukum kemudian dibawa untuk mencari keberadaan rekannya Patut. Namun, saat dilakukan pengembangan pelaku berusaha melarikan diri.

“Petugas memberikan tindakan tegas terukur dengan menembak kakinya. Saat ini petugas masih melakukan pengejaran terhadap Patut,” pungkasnya. [KM-03]