Pemkab Sergai Jalin Kerja Sama dengan Pemprov Sumut untuk Optimalkan Pendapatan Pajak

MEDAN, KabarMedan.com |  Pemerintah Kabupaten Serdang Bedagai (Pemkab Sergai) resmi menandatangani Perjanjian Kerja Sama (PKS) dengan Pemerintah Provinsi Sumatera Utara (Pemprov Sumut) untuk mengoptimalkan pemungutan pajak dan opsen.

Penandatanganan perjanjian berlangsung di Aula Raja Inal Siregar, Kantor Gubernur Sumut, Medan, Jumat (25/10/2024).

Hadir dalam penandatanganan tersebut, Penjabat Sementara (Pjs.) Bupati Sergai H. Parlindungan Pane diwakili Sekretaris Daerah Kabupaten (Sekdakab) Sergai, Rusmiani Purba.

Dalam sambutannya, Rusmiani mengungkapkan bahwa kerja sama ini bertujuan memperkuat strategi pendapatan daerah melalui sinergi antara Pemprov Sumut dan pemerintah kabupaten/kota.

“Kerja sama ini mencakup pertukaran data, pengawasan bersama atas wajib pajak, pemanfaatan layanan publik, serta peningkatan kapasitas SDM di bidang perpajakan,” jelas Rusmiani Purba.

Perjanjian ini akan berlaku selama lima tahun dengan opsi perpanjangan, menyesuaikan kebutuhan kedua pihak. Rusmiani berharap, langkah ini mampu mengoptimalkan pendapatan daerah, khususnya dari sektor pajak dan opsen.

Baca Juga:  KAI Divre I Sumut Dukung SDGs Dengan Penerapan Face Recognition Boarding Gate

Sementara itu, Pj. Gubernur Sumatera Utara Agus Fatoni menekankan pentingnya kolaborasi antara Pemprov Sumut dan pemerintah daerah untuk meningkatkan kepatuhan wajib pajak dan menggenjot pendapatan daerah.

“Melalui kerja sama ini, kami harapkan ada peningkatan dalam kepatuhan wajib pajak dan realisasi pendapatan daerah. Ini bagian dari upaya inovatif yang kami dorong demi meningkatkan kesadaran masyarakat mengenai pentingnya pajak sebagai fondasi pembangunan,” kata Fatoni.

Agus Fatoni juga mengumumkan adanya program pemutihan dan diskon pajak kendaraan bermotor yang berlangsung dari 21 Oktober hingga 31 Desember 2024.

Ia mengingatkan para wajib pajak untuk melunasi kewajiban, karena surat-surat kendaraan akan diblokir apabila pajak tak dibayar selama dua tahun.

Baca Juga:  Beli Tiket KA Diskon 20% Pada Event "Di Indonesia Aja LPS Travel Fair 2024

“Relaksasi ini tidak diberikan tanpa batas. Jika terus diperpanjang, justru tidak akan mendidik masyarakat. Maka, sanksi tetap diperlukan untuk meningkatkan kepatuhan,” tambahnya.

Menurut Fatoni, pajak merupakan elemen utama dalam mendukung pembangunan di Sumut.

“Pajak adalah komponen vital yang menentukan seberapa jauh pembangunan dapat diwujudkan, baik di tingkat provinsi maupun kabupaten/kota,” tutupnya.

Acara tersebut dihadiri oleh Sekretaris Daerah Provinsi Sumut Arief Sudarto Trinugroho, para Sekda dari kabupaten/kota se-Sumut, Kepala UPT Samsat se-Sumut, serta jajaran Bapenda Sergai, termasuk Kepala Bapenda Sri Rahmayani, Sekretaris Bapenda Riadi Putra Sinuraya, dan Kabid Pengendalian Pendapatan Daerah Sahat Viktor G. Simamora.[KM-04]

Berkomentarlah secara bijaksana dan hindari menyinggung SARA. Komentar sepenuhnya menjadi tanggungjawab komentator.