Pemko Evaluasi Kinerja Layanan Perizinan Kota Medan

MEDAN, KabarMedan.com | Wakil Walikota Medan, H.Akhyar Nasution melakukan evaluasi kinerja Organisasi Perangkat Daerah (OPD) yang berkaitan dengan Pelayanan Perizinan dan Non Perizinan di Kota Medan di Ruang Rapat Walikota Medan, Kamis (28/12/2017).

Dalam rapat yang dihadiri Asisten Umum, Inspektur, Kepala Bapeda Kota Medan, dan Pimpinan OPD Kota Medan, membahas sejauh mana proses pelayanan perizinan dan non perizinan yang berjalan di Kota Medan, pembahasan permasalahan-permasalahan yang terjadi di lapangan, serta mencari solusi penyelesaian untuk sistem yang lebih baik di tahun 2018 mendatang.

Sebagaimana diketahui, sejak diberlakukannya PP 18 Tahun 2016 Tentang Organisasi Perangkat Daerah, Pemerintah Kota Medan banyak mengalami perubahan struktur organisasi yang mengakibatkan perubahan pada fungsi perizinan di beberapa OPD terkait layanan perizinan.

Baca Juga:  Kajari Sergai Terima Penghargaan Keberhasilan Tim PAKEM Menjaga Kerukunan Beragama Sepanjang Tahun 2024

“Saat ini sebagian besar pengelolaan perizinan di Kota Medan terletak di Dinas PMPTSP sehingga warga Medan dapat melakukan berbagai pengurusan dapat melalui DPMPTSP,” katanya.

Akhyar menjelaskan, dengan penerapan aturan yang baru, kualitas mekanisme pelayanan perizinan di Kota Medan harus semakin baik setiap tahunnya.

“Meskipun tahun ini masih dalam tahap penyesuaian dengan aturan baru, OPD harus dapat segera melakukan berbagai penyesuaian tupoksi dengan baik, sehingga berbagai fungsi pelayanan masyarakat tetap berjalan normal,” ujarnya.

Akhyar berharap, langkah ini nantinya mampu untuk menyamakan persepsi OPD dalam 1 (satu) visi dan misi kerja Pemko Medan agar kinerja penyediaan layanan publik tercapai dengan baik. Seperti antara penyedia layanan perizinan, OPD teknis yang melakukan fungsi pengawasan dan Satpol PP sebagai instansi penegakan Perda tercipta sinkronisasi sistem yang saling terintegrasi.

Baca Juga:  KAI Divre I Sumut Layani 2,4 Juta Penumpang Selama 2024

Selain itu, Akhyar juga menerangkan bahwa mulai Januari 2018 mendatang mulai dilakukan penarikan retribusi sampah kepada warga Medan yang akan dilakukan oleh pihak Kecamatan.

“OPD Pemko Medan diharapkan dapat menjalankan regulasi yang sudah ada sebaik mungkin secara konsisten. Apabila ada regulasi yang perlu direvisi, segera diidentifikasi dan dipetakan hal-hal yang perlu direvisi,” pungkasnya. [KM-03]

Berkomentarlah secara bijaksana dan hindari menyinggung SARA. Komentar sepenuhnya menjadi tanggungjawab komentator.