Pemko Medan Didesak Tingkatkan Pemenuhan Hak dan Perlindungan Anak

MEDAN, KabarMedan.com | Puluhan aktivis yang tergabung dalam Jaringan Perlindungan Anak (JPA) Sumatera Utara, mendesak Pemerintah Kota Medan segera melakukan berbagai langkah sistematik agar pemenuhan hak-hak dan perlindungan anak di Kota Medan menjadi lebih baik kedepan.

Harapan ini mereka sampaikan saat berdialog dengan Ketua Komisi B didampingi anggota di ruang rapat Komisi B DPRD Medan pada Senin 15/1/2018.

“Tiga point penting ingin kami sampaikan sehingga ada upaya konkrit kedepan untuk mengkondisikan Kota Medan sebagai Kota Layak Anak” kata Misran Lubis, juru bicara JPA Sumut didampingi Sir Nilan dan Lukman (Yayasan SMILE), Azmiati Zuliah, Camelia Nasution, Sulaiman Zuhdi Manik dan Intan Dirjalaila (Yayasan PKPA), serta perwakilan dari organisasi KOPASUDE, Medan Plus dan SOS Children Village Medan.

Misran mengatakan, pemerintah Kota Medan sudah sejak tujuh tahun lalu memprogramkan Kota Layak Anak (KLA) di Kota Medan, namun sampai hari ini kita belum melihat hasil konkrit di masyarakat.

“Anak-anak khususnya dan masyarakat umumnya belum merasakan apa saja manfaat langsung dari pencanangan program tersebut, selain hal-hal bersifat dokumen berupa SK,” tegas Misran Lubis di hadapan Ketua Komisi B DPRD Medan, H. Rajuddin Sagala, S.Pd.I didampingi Drs. H. Mhd. Yusuf, S.Pd.I dan H. Jumadi, S.Pd.I.

Baca Juga:  Kejari Sergai Periksa Dua Saksi Baru Perkara Dugaan Penyalahgunaan Kredit Bank Plat Merah

Kedua, katanya, pemerintah Kota Medan sudah berupaya menyediakan pusat layanan untuk anak dan perempuan korban kekerasan seperti P2TP2A, namun dalam operasionalnya pusat layanan tersebut belum maksimal, karena belum didukung anggaran yang mencukupi untuk menjangkau seluruh lapisan masyarakat.

“Aspek ketiga adalah berkaitan dengan trend peningkatan laporan dan jumlah kasus kekerasan terhadap anak yang terus meningkat setiap tahun baik kasus anak sebagai korban, anak sebagai pelaku ataupun anak sebagai saksi,” ungkapnya.

Menurut Misran, trend ini harus disikapi oleh pemerintah dan DPRD Medan secara serius, agar pencegahan dan penanganan korban dapat dilakukan secara maksimal. Aspek infrastruktur layanan, sangat mendesak untuk dimiliki di Medan seperti tempat rehabilitasi anak/remaja yang berkonflik dengan hukum paska proses hukum, rumah perlindugan anak korban kekerasan dan korban traffikcing yang didukung oleh fasilitas yang layak, anggaran dan sumberdaya manusia yang terlatih.

“Semua proses tersebut sangat penting melibatkan dan adanya partisipasi lembaga-lembaga penggiat anak ( yang memiliki legalitas hukumdan track record nyata dalam penyelenggaraan perlindungan anak). Kami berharap agar Komisi B DPRD Medan dapat menginisiasi dibentuknya Peraturan Daerah Kota Medan tentang Penyelenggaraan Perlindungan Anak dan melakukan evaluasi atau kaji ulang peraturan dan kebijakan-kebijakan di Kota Medan yang tidak responsif hak anak serta mendorong adanya perubahan kebijakan, program dan anggaran yang responsif hak anak,” jelasnya.

Baca Juga:  KAI Divre I Sumut Layani 2,4 Juta Penumpang Selama 2024

Kepala Dinas Pemberdayaan Perempuan Perlindungan Anak dan Pemberdayaan Masyarakat (DP3AM) Medan yang diwakili Kepala Bidang Perlindungan Khusus Anak, Robert Napitupulu, mengakui berbagai masalah yang disampaikan puluhan aktivis anak tersebut.

“DP3AM Medan selama ini bermitra dengan lembaga dan rekan-rekan, kami selama ini sebagai mitra kerja dan kami siap mendukung dan bekerjasama untuk penyusunan naskah akademik dan Ranperda yang diusulkan,” tambahnya.

Ketua Komisi B DPRD Medan, menyambut baik usulan tersebut. “Komisi B menyambut baik dan setuju dengan usulan yang disampaikan untuk menyusun Perda sebagai inisiatif dewan, maka perlu segera disusun naskah akademik dan Ranperdanya untuk kami sampaikan kepada Badan Legislasi untuk dibahas. Jika sudah diikat dengan Perda maka masalahnya tidak itu-itu saja nanti,” cetusnya.

Anggota Komisi B lainnya, Drs. H. Mhd. Yusuf, SPd.I, menilai usulan berbagai LSM Anak di Medan tersebut sebagai hal positif. “Kami sambut dengan baik dan nilai poisitif usulannya dan kita siap bekerjasama,” pungkasnya. [KM-03]

Berkomentarlah secara bijaksana dan hindari menyinggung SARA. Komentar sepenuhnya menjadi tanggungjawab komentator.