Pemko Medan Dinilai Tak Siap Jalankan Kebijakan Transportasi Nasional

MEDAN, KabarMedan.com | Pasca kebijakan Menteri Perhubungan terkait angkutan berbasis aplikasi, sepertinya Pemko Medan harus segera berbenah untuk memperbaiki pelayanan lalu lintas, angkutan dan jalan yang dinilai masih buruk selama ini.

Pemko Medan dinilai tidak siap menjalankan kebijakan transportasi nasional, karena selama ini gagal melakukan pengawasan dan pembinaan terhadap pengusaha angkutan. Begitu banyak operator angkutan nakal yang merugikan konsumen, namun tidak pernah mendapatkan sanksi dari Pemko Medan. Bahkan banyak terjadinya pembiaran terhadap praktek nakal operator angkutan nakal.

“Pemko Medan tidak punya i’tikad baik untuk memperbaiki pelayanan lalu lintas, angkutan dan jalan dapat dilihat dari kesemrawutan lalu lintas Kota Medan. Kemacetan yang terjadi hampir di seluruh penjuru kota. Kondisi jalan masih banyak rusak dan berlobang serta kondisi angkutan umum yang tidak nyaman bahkan kadang tidak aman. Kondisi ini semakin hari bukan semakin membaik, tetapi justru malah memprihatinkan,” kata Sekretaris Lembaga Advokasi Perlindungan Konsumen (LAPK) Padian Adi S Siregar, Selasa (11/7/2017).

Baca Juga:  Dukung Industri Data Center, PLN Siap Suplai Listrik Andal untuk Ekspansi BDx

Padian mengatakan, Pemko Medan tidak pernah secara terbuka menyampaikan kepada publik berapa jumlah angkutan umum di Medan? Berapa yang layak operasi dan tidak layak operasi dan berapa yang resmi dan tidak resmi? Berapa jumlah operator atau armada angkutan yang telah diberikan sanksi atas pelanggaran yang merugikan konsumen? dan masih banyak pertanyaan lain yang memastikan warga kota Medan begitu tidak nyaman dan aman jika naik angkutan umum di Medan.

“Walikota Medan sepertinya tidak berdaya dengan operator angkutan baik yang konvensional dan online. Tidak jarang kebijakan yang dikeluarkan selalu pro-pengusaha angkutan dan konsumen yang dirugikan. Pemerintah tidak hadir melakukan intervensi operator angkutan melayani konsumen dengan baik bukan malah mengantar nyawa penumpang dengan angkot ugal-ugalan,” ujarnya.

Peraturan Menteri Perhubungan yang mengatur taksi online dan kewajiban angkot ber-AC disinyalir akan jadi aturan “pajangan” Pemko Medan yang tidak akan bisa diterapkan baik dari pengawasan maupun penindakan atau pemberian sanksi.

Baca Juga:  Dukung Industri Data Center, PLN Siap Suplai Listrik Andal untuk Ekspansi BDx

Pemko Medan masih berkutat masih berkutat sibuk mengurusi izin angkutan dan bagaimana instansi lalu lintas, angkutan dan jalan memberikan kontibusi PAD yang besar. Pemko Medan belum mengurusi bagaimana angkutan umum di Medan aman dan nyaman atau menindak operator angkutan yang merugikan konsumen.

“Ketika angkot bebas berhenti dimana saja, supir memungut ongkos suka-suka, angkot dan betor boleh masuk ke kawasan jalan mana pun, angkot tidak layak jalan tetap beroperasi. Maka pengawasan tarif atas-tarif bawah taksi online, kuota taksi online dan kewajiban angkot untuk berpendingin tidak akan bisa diterapkan di Medan,” jelasnya.

“Walikota Medan tidak boleh tutup mata dengan kebutuhan kota besar yang mengharuskan pelayanan transportasi harus nyaman dan aman, serta harus tegas melakukan pengawasan dan sanksi terhadap angkutan nakal,” demikian Padian. [KM-03]