Pemko Medan Perpanjang Masa Belajar di Rumah Sampai 29 Mei 2020

Ilustrasi siswa sekolah.

MEDAN, KabarMedan.com | Untuk mengantisipasi meluasnya penyebaran virus corona, Pemko Medan memutuskan memperpanjang masa belajar mandiri di rumah hingga tanggal 29 Mei 2020 mendatang.

Hal itu sesuai dengan surat edaran Wali Kota Medan dengan nomor 443/2762 tentang antisipasi penyebaran lebih luas corona virus disease (Covid-19) di Kota Medan, yang ditandatangani oleh Plt Wali Kota Medan, Akhyar Nasution, pada Jum’at 27 Maret 2020.

Adanya surat edaran tersebut dibenarkan oleh Plt Kepala Dinas Pendidikan Kota Medan, Masrul Badri,

“Ya benar,” sebut Masrul, Sabtu (28/3/2020).

Salinan surat edaran Wali Kota Medan.
Baca Juga:  UMKM Mitra Binaan Pertamina Patra Niaga Hadir dalam PIISU di Istana Maimun

Poin pertama dalam surat edaran tersebut, Satuan Pendidikan di Wilayah Kota Medan untuk tetap melakukan pembelajaran daring online dengan menggunakan WhatsApp Group, belajar di rumah, ruang guru, atau jenis pembelajaran online lainnya sampai tanggal 29 Mei 2020.

Poin kedua, Kepala Satuan Pendidikan, pendidik dan tenaga kependidikan untuk tetap melakukan tugas work from home sampai tanggal 29 Mei 2020.

Dan poin ketiga, kepada orang tua siswa untuk tetap menjaga dan mengawasi anaknya agar tidak keluar rumah. Apabila tidak ada kepentingan yang sangat mendesak dan tetap belajar di rumah.

Baca Juga:  UMKM Mitra Binaan Pertamina Patra Niaga Hadir dalam PIISU di Istana Maimun

“Surat edaran ini berlaku bagi pelajar dari TK, SD dan SMP,” kata Masrul.

Sementara, untuk tingkat SMA/SMK/MA akan mengikuti imbuan dari Dinas Pendidikan Provinsi Sumut. Namun begitu, ?Masrul meminta agar tetap mematuhi aturan-aturan yang dikeluarkan Pemerintah Kota Medan.

Masrul juga mengimbau para guru di Kota Medan tetap melakukan pembimbingan anak-anak siswa/siswinya dari rumah? dengan berbagai cara memanfaatkan teknologi. [KM-01]

Berkomentarlah secara bijaksana dan hindari menyinggung SARA. Komentar sepenuhnya menjadi tanggungjawab komentator.