Penangguhan Tersangka Oknum Polisi Jadi Bumerang Bagi Kapolsek Percut

KABAR MEDAN |  Penangguhan tersangka perampokan, pemerasan dan penggelapan, Bripka Ali Husni Nasution (37) warga Jalan Katamso Gang Amir, Kelurahan Maimun, Kecamatan Medan Maimun, Kamis (17/7/20 14) malam lalu menjadi bumerang bagi Polsek Percut Seituan.

Pasalnya, banyak kalangan pengamat hukum yang mengaku kecewa dengan sikap Kapolsek Percut Seituan, Kom pol Ronald Sipayung yang menangg uhkan tersangka yang berdinas di Sentra Pelayanan Kepolisian Terpadu (SP KT) Polda Sumatera Utara ini. ” Kecewa kita dengan sikap Kapol sek, kenapa seorang tersangka pera mpokan , pemerasan dan penipuan tersebut ditangguhkan, apa karena tersangka seorang polisi,” jelasnya, pengamat Hukum Kota Medan, Muslim Muis, Sabtu ( 19/7/2014) sore.

Baca Juga:  Warga Gerah, Tuntut Sekdes Lubuk Bayas Mundur dari Jabatan, Dipergoki Warga di Rumah WIL

Ia juga mempertanyakan maksud dari tujuan Kapolsek yang melakukan penangguhan terhadap tersangka itu. “Ini kita pertanyakan. Apakah kapol sek diming – imingin segepok uang, makanya tersangka dapat ditangguh kan,” jelasnya.

Dikatakannya, didalam KUHAP mema ng diatur tentang penangguhan seora ng tersangka bila ada beberap unsur yaitu, jaminan pihak keluarga, tidak menghilangkan barang bukti dan sakit. ” Memang itu diatur dalam KUHAP, tapi apakah itu dapat menjamin tersa ngka tidak akan lari maupun akan men gulangi perbuatannya. Nah Kapolsek seharusnya paham dengan hal itu. Apalagi ini tersangka sudah berulang kali melakukan aksinya. Apakah hukum dipolsek percut seituan memang dapat diperjual belikan ,” jelasnya.

Baca Juga:  Rekonstruksi Kasus Suami Bunuh Istri Saat Siaran Langsung di Medsos Digelar, Tujuh Adegan Diperagakan

Untuk itu, ia meminta kepada Polisi Daerah Sumatera Utara (Poldasu) untuk segera memanggil dan memeri ksa Kapolsek Percut terkait kas us ini. ” Kita meminta Kapoldasu segera memeriksa Kapolsek Percut. Kalau perlu Kapolsek Percut Seituan segera dicopot dari jabatannya, karena dapat merusak citra kepolisian dengan kasus tersebut,” katanya. [KM-03]

Berkomentarlah secara bijaksana dan hindari menyinggung SARA. Komentar sepenuhnya menjadi tanggungjawab komentator.