MEDAN, KabarMedan.com | Pencuri handphone (hp) di Jalan Imam Bonjol, Kelurahan Teladan, Kecamatan Kisaran Timur, Kabupaten Asahan gagal melarikan diri karena sepeda motornya mogok. Pelaku berhasil diringkus warga dan diserahkan ke MaPolsek Kota Kisaran.
Kapolres Asahan, AKBP Putu Yudha Prawiwa mengatakan, pelaku berinisial QH (29), warga Jalan Mangga, Kelurahan Kedai Ledang, Kecamatan Kisaran Timur. Dikatakannya, pada Kamis (7/10/2021) pagi, pelaku mengambil handphone korban yang diletakkan di bagasi sepeda motornya.
Aksi pencurian handphone itu diketahui korban sehingga langsung meneriakinya maling. Pelaku saat itu berusaha melarikan diri dengan sepeda motornya. “Kebetulan sepeda motor pelaku mogok dan pelaku langsung diamankan warga dan personil Polsek Kota Kisaran,” ujarnya, Jumat (8/10/2021).
Setelah penangkapan pelaku, pihaknya menyita barang bukti sepeda motor pelaku tanpa plat milik pelaku dan handphone korban. Saat ini pelaku menjalani pemeriksaan di Mapolsek Kota Kisaran. “Pelaku dikenakan pasal 363 KUHPidana dengan ancaman hukuman tujuh tahun penjara,” ujarnya. [KM-05]