Pencuri Spesialis Motor Babak Belur Dimassa di Pasar Pulo Brayan

Ilustrasi

MEDAN, KabarMedan.com | Miko Raharjo (29) warga Jalan Selar, Pajak Baru, Kecamatan Medan Belawan diamankan personil Reskrim Polsek Medan Barat. Pelaku diamankan karena mencuri sepeda motor Yamaha Mio BK 3230 ABQ milik korban Katarina Boru Tondang (45) warga Jalan Platina, Gang Pisang, Kelurahan Titipapan, Kecamatan Medan Deli. Dari pelaku, polisi mengamankan barang bukti satu unit sepeda motor Yamaha Mio BK 3230 ABQ dan kunci letter L.

Informasi yang dihimpun, Selasa (12/5/2015) menyebutkan, kejadian ini berawal saat korban memarkirkan sepeda motornya di Pasar Pulo Brayan, Kecamatan Medan Barat untuk berjualan, Senin (11/5/2015).

Disitu, pelaku bersama rekannya Hendra (26) (DPO) warga Belawan yang melihat sepeda motor korban lalu mendekatinya. Pelaku lalu mengeluarkan kunci letter L untuk membuka sarang kunci kontak sepeda motor korban. Apes, saat sepeda motor curian itu hendak dibawa kabur, salah seorang warga memergoki dan meneriakinya maling. Alhasil pelaku lalu ditangkap dan babak belur dimassa.

Baca Juga:  Heboh!!, Tulisan 'Tutup Galian C Ilegal di Lemba Sari' di Jalan Besar Kotarih - Galang Bikin Geger

Personil Reskrim Polsek Medan Barat yang mendapat informasi turun ke lokasi kejadian dan mengamankan pelaku untuk mempertanggunjawabkan perbuatannya. Pelaku mengaku hanya membutuhkan waktu dua menit untuk mencuri sepeda motor para korbannya.?

“Hanya butuh waktu dua menit bang. Begitu lihat sepeda motor langsung kudatangi. Pakai kunci letter T. Biasanya kalau stang sudah rusak langsung pergi,” akunya.

Baca Juga:  Warga Dusun Lembah Sari Tuntut Penutupan Galian C Ilegal di DAS Sungai Ular

Ia mengaku, telah  empat kali mencuri sepeda motor bersama rekannya Hendra (DPO).

“Tiga kali  di Belawan dan sekali di Pasar Pulo Brayan. Sepeda motor hasil curian kami jual ke Percut Sei Tuan seharga Rp 700.000,” jelasnya.

?Kapolsekta Medan Barat Kompol Siswandi mengaku masih melakukan pemeriksaan terhadap pelaku.

“Pengakuannya sudah empat kali beraksi. Tapi kita kroscek lagi laporan lainnya di Polsek-Polsek atau pun di Polresta Medan. Rekan pelaku Hendra sedang dalam pengejaran kita. Pelaku akan kita jerat dengan  Pasal 363 KUHPidana dengan ancaman 7 tahun penjara,” katanya. [KM-03]

Berkomentarlah secara bijaksana dan hindari menyinggung SARA. Komentar sepenuhnya menjadi tanggungjawab komentator.