Penegak Hukum Harus Tindak Mafia APD dalam Penggunaan Dana Desa

MEDAN, KabarMedan.com | Polisi dan Kejaksaan diminta untuk membongkar mafia yang memanfaatkan situasi kelangkaan APD hingga ke Desa se-Kabupaten Madina.

“Progam percepatan penanganan COVID-19 dengan menggunakan dana desa tahun anggaran 2020 harus tepat sasaran dan jangan di jadikan ajang meraup keuntungan oleh oknum-oknum tertentu,” kata Ketua DPD IPK Kabupaten Madina, Samsuddin Lubis

Baca Juga:  Pemprov Sumut Hentikan Aktivitas Tambang Ilegal di Deliserdang dan Sergai, Pelaku Usaha Diminta Urus Izin

Ia menjelaskan, pengadaan APD dengan menggunakan dana desa harus dicermati dengan teliti, terkhusus masalah Harga yang melambung tinggi haruslah dapat dipertanggung jawabkan.

Ia menjelaskan, pengadaan APD untuk percepatan penanganan COVID-19 di Kabupaten Mandailing Natal sudah sangat memprihatinkan.

“Di mana, makelar APD Covid-19 bebas berkeliaran ke desa-desa dengan menawarkan APD yang di mark up hingga ratusan persen,” jelasnya.

Baca Juga:  Toba Caldera Culture Festival 2026 Hadirkan Kompetisi Paduan Suara Internasional

Buyung berpesan kepada Kepala Desa se-Kabupaten Madina untuk berhati- hati dalam pengadaan APD COVID-19.

“Jangan sampai terjerat hukum karena tidak memperhatikan peraturan yang ada,” pungkasnya. [KM-03]