KABAR MEDAN | Rekanan Pemkab Padang Lawas (Palas), M Nuh Lubis dijatuhi hukuman 4 tahun penjara. Ia dinyatakan terbukti bersa lah dalam proyek fiktif pengadaan truk sampah dan bus. Hukuman terhadap M Nuh Lubis dijatuhkan majelis hakim yang diketuai Jonner Manik dalam persidangan di Pengadilan Tipikor Medan, Senin (11/8/2014). Dia dinyatakan telah melakukan perbuatan yang diatur dan diancam dengan Pasal 2 Pasal 18 UU no 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU No 20 Tahun 2001 jo Pasal 55 KUHPidana.
“Mengadili menyatakan terdakwa M Nuh Lubis telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama. Menjatuhi terdakwa dengan pidana penjara selama 4 tahun dan denda Rp 200 juta subsider 6 bulan kurungan,” ucap Jonner dalam putusannya.
Putusan tersebut lebih rendah dari tuntutan jaksa. Sebelumnya,Jaksa Penuntut Umum (JPU) T Adelina meminta agar majelis hakim menja tuhi M Nuh dengan hukuman 4 tahun 6 bulan penjara.”Saya terima Pak Hakim,” ucap M Nuh setelah berkonsultasi dengan penasihat huku mnya.
Dalam perkara ini, M Nuh yang diketahui sebagai Kepala Cabang PT Multi Star Mandiri memenangkan tender pengadaan 2 unit truk dan 1 unit bus senilai Rp 947.818.183 di Palas pada 2010.Namun,proyek itu fiktif, karena truk dan bus itu tidak ada wujudnya. Padahal dana sud ah dibayarkan Dinas Pendapatan, Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah Pemkab Palas kepada terdakwa yang merupakan keponakan Basy rah Lubis, Bupati Palas ketika itu. Dalam perkara ini juga menyeret mantan Sekda Palas, Gusnar Hasibuan. Saat perkara terjadi,ia menjabat sebagai Pelaksana Tugas Kepala Dinas Pendapatan, Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah Pemkab Palas. [KM-03]