Pengadilan Militer I-02 Medan Launching Aplikasi Sipoda

MEDAN, KabarMedan.com | Pengadilan Militer I-02 Medan meresmikan aplikasi Sistem Informasi Pelayanan Online Data (Sipoda) pada Jumat (3/7/2020).

Aplikasi yang diluncurkan ini guna mempermudah pencari keadilan di Pengadilan Militer I-02 Medan.

“Aplikasi ini untuk mempermudah para pencari keadilan untuk mencari tau soal informasi perkaranya,” kata Kepala Pengadilan Militer I-02 Medan, Letkol Sus Sariffuddin Tarigan.

Ia mengaku, alasan membuat aplikasi tersebut karena wilayah hukum Pengadilan Militer I-02 Medan sangatlah luas.

“Dengan ini kita terbantu, karena wilayah hukum dari perbatasan Medan-Aceh, hinggah panyabungan (perbatasan Sumatera Utara – Sumatera Barat),” ujarnya.

Baca Juga:  Polres Serdang Bedagai Berikan Bantuan Kepada Korban Kebakaran di Teluk Mengkudu

Ia mengatakan, aplikasi Sipoda dapat di akses malalui Whatsapp dengan nomor 081260570136 dan akan diberikan 10 poin informasi.

“Nanti kita kirim dulu pesan pertama, lalu nanti akan otomatis dibalas 10 poin maka nanti tinggal pilih, ingin informasi yang mana,” katanya.

Selain itu, katanya, aplikasi tersebut juga untuk menghapus segala pikiran masyarakat tentang tertutupnya Pengadilan Militer di masyarakat.

“Kami ingin mengubah image (pandangan) masyarakat awam, dimana Pengadilan Militer itu terkesan Introvert (tertutup),” jelasnya.

Pengadilan Militer juga mengikuti hukum acara sama dengan pengadilan biasa, dan terbuka untuk siapa saja.

Baca Juga:  KAI Divre I Sumut Gelar Aksi Bersih Lintas di Sepanjang Jalur Medan-Bandar Kalipah

“Pengadilan Militer juga terbuka untuk siapa saja, terbuka seperti Pengadilan pada umumnya. Sehingga tidak ada lagi anggapan bahwa Pengadilan Militer itu tertutup dan melindungi korpsnya,” jelasnya.

Kepala Militer Tinggi Medan, Brigjen TNI Tama Ulita Tarigan mengatakan, dengan adanya Sipoda ini Dilmil I-02 Medan dapat memudahkan para pencari keadilan.

“Kami berharap dengan adanya Sipoda ini, Pengadilan Militer I-02 Medan, dapat lebih transparan agar dapat memudahkan para pencari keadilan di Pengadilan,” pungkasnya. [KM-03]

Berkomentarlah secara bijaksana dan hindari menyinggung SARA. Komentar sepenuhnya menjadi tanggungjawab komentator.