SERDANG BEDAGAI, KabarMedan.com | Dalam era digital yang terus berkembang, Pengadilan Negeri Sei Rampah mengambil langkah inovatif dengan meluncurkan dua aplikasi baru, SIMANTIK (Sistem Informasi Mediasi Elektronik) dan Podcast BERTUAH (Berbincang Tentang Hukum di PN Sei Rampah).
Inovasi ini bertujuan mempermudah masyarakat dalam mengakses layanan hukum tanpa perlu datang langsung ke pengadilan.
Ketua Pengadilan Negeri Sei Rampah, Muhammad Sacral Ritonga menyatakan, peluncuran ini menandai komitmen pengadilan dalam memanfaatkan teknologi digital untuk mempercepat proses hukum dan membuatnya lebih efisien.
“Dengan SIMANTIK, mediasi dapat dilakukan secara online, memberikan kemudahan bagi pihak-pihak yang terlibat, termasuk mereka yang berada di luar negeri,” ujarnya, Jumat (02/07/2024).
Podcast BERTUAH hadir sebagai platform edukatif yang membahas isu-isu hukum secara ringan dan informatif.
Melalui podcast ini, masyarakat dapat lebih memahami berbagai aspek hukum dan mendapatkan wawasan langsung dari para ahli serta praktisi hukum.
Wakil Ketua Pengadilan, Maria Christine Natalia Barus, menambahkan podcast ini adalah upaya pengadilan untuk lebih dekat dengan masyarakat, memberikan edukasi hukum yang mudah diakses kapan saja dan di mana saja.
“Kami ingin menjadikan hukum lebih mudah dipahami oleh masyarakat umum,” jelasnya.
Peluncuran inovasi ini mendapatkan respon positif dari berbagai pihak, termasuk para advokat dan akademisi hukum.
Andro Oki salah satu advokat yang hadir, menyebut SIMANTIK sebagai solusi praktis untuk memfasilitasi mediasi jarak jauh.
“Ini adalah langkah maju yang signifikan, terutama untuk kasus-kasus internasional di mana klien tidak dapat hadir secara fisik,” katanya.
Acara peluncuran yang diadakan di aula Pengadilan Negeri Sei Rampah tersebut dihadiri oleh berbagai kalangan, termasuk Panitera, Hakim, Jaksa, serta sejumlah wartawan yang ikut mengapresiasi upaya pengadilan dalam memperbaiki sistem layanan hukum.
Dengan peluncuran aplikasi SIMANTIK dan Podcast BERTUAH, Pengadilan Negeri Sei Rampah menunjukkan bahwa modernisasi di bidang hukum tidak hanya meningkatkan efisiensi tetapi juga mendekatkan pelayanan hukum kepada masyarakat luas.[KM-04]