Pengedar Sabu dengan Modus Memasukkan Kedalam Plaster Ditangkap

[Kabarmedan.com] – Petugas reserse kriminal Polsekta Medan Baru, menangkap dua pria yang diduga sebagai pemodal dan pengedar narkoba jenis sabu-sabu. Keduanya adalah Jul Ananta Sitepu alias Anta (36), warga Jalan Djamin Ginting dan Andi Brahmana (26) warga Jalan Ngumban Surbakti. Keduanya ditangkap di rumahnya masing-masing pada Rabu 19 Maret pukul 12.00 siang.

Saat ditangkap, polisi menemukan barang bukti sabu-sabu seberat 9 gram yang telah dibagi menjadi 20 paket kecil siap edar. Polisi juga menyita senjata Airsoft Gun dan sejumlah alat yang digunakan untuk memasarkan sabu.

Kapolsekta Medan Baru, Kompol Nasrun Pasaribu, mengatakan, penangkapan kedua pria tambun itu merupakan hasil pengem bangan atas empat tersangka pengedar yang sudah ditangkap beberapa jam sebelumnya. Modus yang digunakan para pelaku terbilang modus baru, karena untuk memasarkan barang haram tersebut, para pelaku memasukkan sabu-sabu tersebut ke dalam plaster penutup luka.

Baca Juga:  Rekonstruksi Kasus Suami Bunuh Istri Saat Siaran Langsung di Medsos Digelar, Tujuh Adegan Diperagakan

“Sebelumnya kita sudah menangkap Karto S (45), J Fredi Bangun (20), Ahmad Sofian Lubis (25) dan Bordok Adi Purba (25). Dari mereka kita temukan 6 gram paket sabu-sabu. Setelah kita kembangkan, didapatlah identitas dua tersangka tersebut. Langsung kita kejar dan kita amankan bersama barang buktinya,”ujar Nasrun, Kamis (20/3/2014) sore.

Nasrun mengaku saat ini masih ada satu tersangka lagi yang masih dalam pengejaran yakni T, Pria asal Aceh yang patut diduga sebagai gembong mereka. “Ada satu tersangka lagi yang kita duga merupakan gembong. Inisialnya T. Pria asal Aceh. Sabu-sabu yang mereka edarkan ini pun kita duga berasal dari sana,” tambahnya.

Baca Juga:  Warga Gerah, Tuntut Sekdes Lubuk Bayas Mundur dari Jabatan, Dipergoki Warga di Rumah WIL

Atas perbuatannya, keenam tersangka telah diamankan itu, akan dijerat dengan pasal 114 UU No 35 tahun 2009 tentang narkotika. Mereka pun kini terancam dengan hukuman 10 tahun penjara, dan denda Rp800 juta, subsider 10 bulan kurungan. [KM -03]

Berkomentarlah secara bijaksana dan hindari menyinggung SARA. Komentar sepenuhnya menjadi tanggungjawab komentator.