LANGKAT, KabarMedan.com | Satuan Reserse Polres Langkat menggagalkan pengiriman 34 bal ganja kering asal Aceh ke Medan di Jalan Lintas Aceh-Medan, Simpang Aroma, Kabupaten Langkat, Minggu (21/6/2015).
Dari lokasi, polisi mengamankan dua pelaku Abden (21) dan Zul yang merupakan warga Gayo Aceh.
Informasi dihimpun, digagalkannya pengiriman ganja ini berawal saat petugas Sat Lantas Polres Langkat melakukan patroli di Jalan Lintas Sumatera Medan-Aceh.
Saat dilokasi kejadian, personil yang curiga melihat mobil Kijang Kapsul BK 1287 QE menghentikan laju mobil, namun para pelaku berusaha melarikan diri.
Petugas yang semakin curiga, lalu mengejar dan menghentikan mobil serta mengamankan kedua pelaku. Selanjutnya, petugas lalu melakukan pemeriksaan dan menemukan 34 bal ganja kering, 3 paket sabu, pipet, dan plastik bekas sabu didalam mobil Kijang Kapsul tersebut.
Pelaku berikut barang bukti lalu diboyong ke Satres Narkoba Polres Langkat guna pemeriksaan lebih lanjut.
Kasat Narkoba Polres Langkat, AKP Ridwan, ketika dikonfirmasi membenarkan digagalkannya pengiriman ganja tersebut.
“Dari pengakuannya, pelaku membawa ganja dari Aceh dan akan diantarkan ke Jalan Bintang Medan. Kita masih melakukan pengembangan terhadap kasus ini,” jelasnya. [KM-03]