MEDAN, KabarMedan.com | Richard (60) warga Jalan Teladan, Kecamatan Medan Kota mendatangi Sentra Pelayanan Kepolisian Terpadu (SPKT) Polsek Percut Sei Tuan, Jumat (24/7/2015) sore.
Pensiunan PNS di PT Angkasa Pura ini mengaku telah tertipu oleh perusahaan peminjaman modal usaha yang tertera di iklan koran.
Akibatnya uang sebesar Rp3 juta dan foto copyan surat tanah miliknya pun raib dibawa kabur perusahaan yang kantornya sudah tutup itu.
Korban menceritakan, awalnya dia membaca iklan disalah satu koran terbitan Medan. Didalam iklan itu tertulis bahwa salah satu perusahaan dapat memberikan pinjaman usaha.
“Saya lagi butuh uang untuk modal usaha. Saya baca iklan di koran ada perusahaan yang mampu meminjamkan modal usaha, makanya saya tertarik,” katanya.
Korban lalu mendatangi perusahaan tempat peminjaman modal usaha yang beralamat di Jalan Tangguk Bongkar X, Kecamatan Medan Denai.
“Saat berada disana, saya diminta menyerahkan uang administrasi Rp3 juta dan fotocopy surat tanah. Saya mau pinjam uang Rp250 juta,” ungkapnya.
Singkat cerita, setelah menyerahkan uang tersebut, korban tidak kunjung mendapatkan pinjaman uang tersebut.
“Sampai sekarang tidak dapat pinjaman itu dan saat saya datang, perusahaan itu sudah tutup,” ujarnya. [KM-03]