Penumpang Wajib PCR Sementara Kru Pesawat Boleh Antigen, Ombudsman Sumut: Tidak Adil!

Kepala Ombudsman Perwakilan Sumut, Abyadi Siregar saat menyambangi Bandara Kualanamu. Foto: Ombudsman Sumut

MEDAN, KabarMedan.com | Ombudsman Perwakilan Sumatera Utara melayangkan kritiknya terhadap kebijakan wajib PCR untuk penumpang moda transportasi udara, sementara kru pesawat hanya diwajibkan tes antigen.

Kepala Ombudsman Sumut, Abyadi Siregar menilai aturan Kementerian Kesehatan dalam Surat Edaran No 88 Tahun 2021 yang mengatakan kru pesawat dapat menggunakan PCR atau rapid antigen tersebut tidak adil.

Hal tersebut ia katakan lantaran harga PCR lebih mahal dibandingkan antigen. Sementara seharusnya ada keseimbangan tes yang dilakukan mengingat kru juga memiliki peluang yang sama dalam penyebaran virus Covid-19.

Baca Juga:  KAI Divre I Sumut Layani 2,4 Juta Penumpang Selama 2024

“Tidak adil kebijakan itu. Maskapai penerbangan tentu memilih yang harganya murah dan urusannya tidak repot yakni rapid antigen,” ujar Abyadi, Kamis (28/10/2021).

Abyadi menilai kemungkinan kru untuk menularkan virus bahkan lebih tinggi karena harus setiap saat berada dalam ruangan yang tertutup.

“Bahkan resiko awak pesawat untuk tertular dan menularkan Covid-19 justru lebih tinggi, karena setiap saat mereka dalam ruangan bersama penumpang dengan ruangan yang tertutup,” ungkapnya.

Sementara itu, pemerintah telah resmi menurunkan harga tes PCR menjadi Rp 275 ribu untuk Pulau Jawa dan Bali, sementara Rp 300 ribu untuk wilayah di luar Pulau Jawa dan Bali.

Baca Juga:  Kejari Sergai Periksa Dua Saksi Baru Perkara Dugaan Penyalahgunaan Kredit Bank Plat Merah

Pemangkasan tarif dari yang sebelumnya Rp 495 ribu untuk Pulau Jawa dan Bali, dan Rp 525 ribu untuk luar Pulau Jawa dan Bali ini merupakan tindak lanjut dari instruksi Presiden Jokowi.

“Hasil pemeriksaan RT-PCR dengan menggunakan besaran tarif tertinggi tersebut dikeluarkan dengan durasi maksimal 1×24 jam dari pengambilan swab,” ujar Dirjen Pelayanan Kesehatan, Kemenkes, Abdul Kadir. [KM-06]

Berkomentarlah secara bijaksana dan hindari menyinggung SARA. Komentar sepenuhnya menjadi tanggungjawab komentator.