Penyelundupan 2.300 Ekor Burung ke Yogyakarta Digagalkan

MEDAN, KabarMedan.com | Sebanyak 2.300 ekor burung Ciblek/Perenjak Jawa dan Gelatik Batu yang diselundupkan melalui Bandara Internasional Kualanamu digagalkan.

Kepala BBKSDA Sumut, Hotmauli Sianturi mengatakan, terbongkarnya penyelundupan ini berawal dari pemantauan di area kargo dalam maupun di luar area bandara. Saat pemantauan ditemukan 4 koli barang yang dicurigai merupakan satwa.

Pemeriksaan pun dilakukan dan ternyata benar barang tersebut merupakan satwa yang akan dikirim melalui Bandara Kuala Namu Internasional tanpa dilengkapi dengan dokumen SATS-DN.

“Ada 1.700 ekor burung Ciblek/Perenjak Jawa dan 600 ekor Burung Gelatik Batu akan dikirim ke Yogyakarta,” katanya, Selasa (16/6/2020).

Baca Juga:  Puluhan Mahasiswa FDK UINSU Gelar Aksi, Desak Pembekuan Ormawa dan Penelusuran Calo Beasiswa KIP

Selanjutnya, Team Respon Reaksi Cepat BBKSDA Sumut mengamankan dan membawanya ke kantor BBKADA Sumut.

Saat dilakukan pembongkaran ditemukan burung-burung diletakkan dalam 64 keranjang kecil.

“Dari total 1.700 ekor burung Ciblek/Perenjak Jawa, ada 516 ekor mati dan yang hidup 1.184 ekor hidup. Sedangkan 600 ekor burung Gelatik batu, sebagian jumlahnya yaitu 300 ekor mati,” jelasnya.

Satwa yang mati langsung dilakukan penguburan (ditanam) di areal kantor BBKSDA Sumut.

Baca Juga:  Polsek Perbaungan Gelar Patroli KRYD, Cegah Kejahatan Jalanan dan Geng Motor

Sedangkan terhadap satwa yang masih hidup lepasliar di area Taman Wisata Alam (TWA) Sibolangit.

“Terhadap pelaku sedang dilaksanakan proses pengumpulan bahan dan keterangan,” jelasnya.

“BBKSDA Sumut telah bekerjasama dengan BKSDA DKI Jakarta dan Yogyakarta terkait proses hukum pengiriman burung tanpa dokumen SATS-DN dari KNIA ke Bandara Halim Perdanakusuma dan Banda Adi Sucipto Yogyakarta,” pungkasnya. [KM-05]

Berkomentarlah secara bijaksana dan hindari menyinggung SARA. Komentar sepenuhnya menjadi tanggungjawab komentator.