KABAR MEDAN | Dede Setiawan warga Jalan Selamat, Medan divonis 16 bulan penjara, karena dinyatakan bersalah memperd agangkan satwa langka yang dilindungi undang-undang. Majelis hakim menyatakan terdakwa bersalah melanggar Pasal 40 UU Nomor 5 Tahun 1990 Tentang Konservasi Sumber Daya Alam Hayati dan Ekosistemnya, karena tertangkap tangan memperdagangkan satwa langka dilindungi.
Vonis ini dibacakan oleh majelis hakim yang diketuai oleh Waspin Simbolon dalam persidangan yang digelar diruang cakra VI Pengadilan Negeri Medan pada Kamis (14/08/2014) sore. ” Terdakwa secara sah dan menyakin kan bersalah memperdagangkan satwa langka yang dilindungi undang-undang” ujar Ketua Majelis Hakim.
Selain itu, majelis hakim juga menjat uhkan hukuman denda kepada terdak wa sebesar Rp 5 juta subisider 1 bulan kurungan. Vonis ini lebih ringan dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum Emmi Manurung yang meminta agar terdakwa dihukum 2 tahun penjara dan denda sebesar Rp12 juta subsider 2 bulan kurungan.
Menanggapi putusan ini, terdakwa yang tidak didampingi oleh kuasa hukum menyatakan menerima putusan tersebut begitu juga dengan Jaksa Penuntut Umum. Sebelum agenda mendengarkan putusan, majelis hakim terlebih dahulu meminta agar terdakwa memberikan pem belaan. Dalam pembelaan yang disampaikan secara lisan terdakwa memohon keringan hukuman. ” Saya meminta keringanan hukuman yang mulia, saya masih mempunyai tanggungan seorang anak yang masih kecil dan seorang istri yang butuh dinafkahi. Saya akui salah” terang Dede dihadapan majelis hakim. [KM-03]