MEDAN, KabarMedan.com | Pemerintah Kota Medan memutuskan mulai hari ini tanggal 23 Maret 2020 meminta pemilik/pengelola/penanggung jawab semua jenis tempat hiburan di Kota Medan untuk tidak melakukan kegiatan usaha.
Kebijakan ini termasuk tidak menyelenggarakan live music dan menunda penyelenggaraan event dan/atau kegiatan yang mengumpulkan massa banyak di hotel, convention hall dan balai pertemuan. Hal ini berkaitan dengan pencegahan penyebaran virus corona atau Covid-19.????
Pada Surat Edaran Plt. Wali Kota Medan No: 440/2738 tanggal 23 Maret 2020 meminta untuk tidak melakukan kegiatan usaha yaitu: hiburan malam (diskotik, klub malam, pub/musik hidup), karaoke umum dan karaoke keluarga, panti pijat dan panti mandi uap (oukup), spa, bar/rumah minum, jenis usaha rumah bilyar, pusat kebugaran (fitnes center), kolam renang, bioskop dan usaha permainan ketangkasan.

Untuk jenis usaha restaurant, rumah makan, cafe dan pusat penjualan makanan (food court), diimbau agar tidak menyelenggarakan live music.
Untuk hotel dan usaha convention atau balai pertemuan dan destinasi wisata lainnya, juga diminta menunda penyelenggaraan event dan/atau kegiatan yang mengumpulkan massa yang banyak.
Pelarangan penyelenggaraan kegiatan mulai berlaku hari ini sampai dengan batas waktu yang akan ditentukan kemudian.
Diberitakan, pada Senin (23/3) Plt Wali Kota Medan, Akhyar Nasution menginformasikan, bahwa ada seorang pasien dalam pengawasan (PDP) suspect virus corona atau Covid-19 yang meninggal dunia.
Ini merupakan pasien kedua yang meninggal terkait virus corona. Korban dikabarkan sempat menjalani perawatan di salah satu rumah sakit di Medan. [KM-01]














