Permenhub Terbit, Edy Rahmayadi Cari Solusi Pengaturan Lalu Lintas Medan-Berastagi

Gubernur Sumatera Utara (Sumut) Edy Rahmayadi didampingi Kepala Dinas Komunikasi dan Informatika (Kominfo) Sumut Irman Oemar, yang juga Koordinator Bidang Data dan Informasi Satgas Covid-19 Sumut, pada acara peresmian tempat Isolasi Terpusat Covid-19 Provinsi Sumut di Asrama Haji Medan, Jalan A.H. Nasution Medan, baru-baru ini. (Foto: Dinas Kominfo Provinsi Sumut)

MEDAN, KabarMedan.com | Pemerintah Provinsi Sumatera Utara tengah mengupayakan solusi pengaturan lalu lintas mobil barang di jalan Medan-Berastagi.

Gubernur Sumatera Utara, Edy Rahmayadi mengatakan, hal tersebut dilakukan menyusul keluarnya Peraturan Menteri Perhubungan (Permenhub) Nomor PM 75 Tahun 2021 tentang Pengaturan Lalu Lintas Mobil Barang di ruas Jalan Batas Kota Medan-Kabupaten Karo dan ruas Jalan Batas Kota Pematang Siantar-Parapat.

Baca Juga:  Pemko Tebing Tinggi Akan Tes Urine Seluruh ASN

“Kita bahas itu, kalau itu stop total nanti tak makan orang Medan, tak makan sayur, kentang, wortel, cabai. Ini nanti kita atur, apakah akan ganjil genap atau apa,” ujar Edy, Jum’at (5/11/2021).

Menurut Edy, Pemerintah Provinsi harus memikirkan solusi tersebut dengan matang, terutama hal tersebut berkaitan dengan roda ekonomi masyarakat.

Baca Juga:  Wali Kota Tebing Tinggi Minta PLN Percepat Penyambungan Listrik Kolam Renang Pemko dan Perluasan Fasilitas PJU

“Kalau pembatasan yang kita lakukan itu akan menghambat ekonomi masyarakat,” tutur Edy. [KM-06]

Berkomentarlah secara bijaksana, komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator.

Please enter your comment!
Please enter your name here