MEDAN, KabarMedan.com | Organisasi buruh menolak disahkannya Peraturan Pemerintah Pengganti Undang- undang Nomor 2 Tahun 2017 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2013 tentang Organisasi Kemasyarakatan (Perppu Ormas).
Perppu tersebut dinilai akan mengancam kebebasan berserikat bagi masyarakat sipil. Selain itu, Perppu tersebut juga dapat menjadi pintu masuk kembalinya rezim otoriter.”Kita tegas menolak Perppu Ormas tersebut,” kata Ketua Federasi Serikat Pekerja Metal (FSPMI) Sumut, Willy Agus Utomo, Jumat (14/7/2017).
Willy mengatakan, Perppu Ormas menandakan pemerintah yang berkuasa saat ini takut dengan rakyatnya sendiri. Pemerintah hanya mengurusi hal yang menakut nakuti rakyatnya. Justru apa bila pemerintah terus menekan rakyat, maka rakyat akan bertindak dan bersatu,” ujarnya.
Presiden Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI) Said Iqbal, menegaskan keberadaan Perppu ini akan menghambat gerakan sipil, termasuk gerakan buruh dalam meperjuangan hak-haknya.
“Dengan adanya Perppu Ormas ini, pemerintah akan dengan mudah membubarkan ormas yang dianggap tidak sejalan dengan kepentingan pemerintah. Wewenang pemerintah untuk membubarkan ormas secara sepihak bertentangan dengan prinsip negara hukum,” ucapnya.
Selain itu, tidak menutup kemungkinan pemerintah juga membubarkan serikat buruh tanpa melalui proses pengadilan. “Arogansi kekuasaan tercium sangat kuat dalam Perppu Ormas ini,” jelasnya.
Ia mengaku, KSPI mendukung upaya pemerintah memberantas paham radikalisme, terorisme dan segala hal yang bertentangan dengan idiologi Pancasila, namun tidak dengan menerbitkan Perppu Ormas. Karena tuduhan seperti itu harus dibuktikan terlebih dahulu di pengadilan.
KSPI juga menilai bahwa keberadaan Perppu Ormas tidak tepat. “Pemerintah seperti kurang kerjaan dengan menerbitkan Perppu Ormas. Ditengah kelesuan ekonomi dan menurunnya daya beli masyarakat akibat upah murah (dikarenakan terbitnya PP 78/2015), sehingga mengancam PHK besar-besaran di sektor ritel seperti 7-eleven dan Hypermart, dan tidak menutup kemungkinan potensi PHK pekerja ritel di Hero, Ramayana, hingga Giant,” tambahnya.
Alih-alih mencari solusi penyelesaian, Pemerintah malah mengeluarkan Perppu Ormas yang tidak bermanfaat bagi masyarakat untuk saat ini. “Di tengah menumpuknya hutang pemerintah yang semakin menggunung dan kelesuan ekonomi, seharusnya pemerintah fokus pada masalah ini. Bukan malah melakukan pengalihan isu, dengan mengeluarkan Perppu Ormas,” akunya.
Sementara itu, banyaknya perusahaan yang melakukan PHK dan tidak membayar THR seperti PT Smelting di Gresik dan PT Freeport di Papua. Terkait kasus ini pun tidak ada penyelesaian oleh Menteri Ketenagakerjaan.
“Buruh dan rakyat kecil tidak butuh Perppu Ormas. Yang dibutuhkan adalah jangan menaikan tarif listrik 900 Va. Jangan menaikkan harga gas industri, jangan menaikkan harga BBM, cabut PP 78/2015 dan naikkan daya beli agar industri ritel tidak kolaps,” pungkasnya. [KM-03]














