KABAR MEDAN | Personil Satlantas Polresta Medan mengamankan 2 kg ganja saat menggelar razia di Jalan Brigjen Katamso, Rabu (8/10). Ganja tersebut diamankan dari sepeda motor Yamaha Mio BK 6621 ABS. Namun, pemilik ganja dan sepeda motor itu langsung ditinggal kabur oleh pemiliknya.
Kasatlantas Polresta Medan, Kompol Budi Hendrawan mengatakan, kejadian ini bermula saat anggotanya melakukan razia di Jalan Brigjen Katamso, tepatnya di simpang jalan Avros. Sepeda motor Yamaha Mio yang melintas dari Simpang Pelangi menuju Simpang Jalan Avros dihentikan karena diduga memakai plat palsu.“Anggota kita Brigadir BC Siagian, Aiptu Manan Panjaitan, dan Aiptu Nasir Tarigan yang melakukan razia menghentikan laju kendaraannya. Saat kita mintai surat – suratnya, ia tidak bisa menunjukannya,” jelasnya.
Meski berhadapan dengan polisi dan membawa narkoba,pria dengan ciri- ciri hitam, pendek, gemuk dan kaki pincang ini tetap tenag dan mengaku jika STNK dan surat- surat lainnya tinggal dirumah.“Jadi dia permisi sama anggota kita pulang untuk mengambil surat suratnya. Nah disitulah dia kabur,” jelasnya.
Dijelaskannya, polisi yang curiga dengan bungkusan tergantung di sepeda motor itu lalu membukanya. Polisi pun terkejut “ Setelah digeledah kita temukan ganja didalam plastik hitam itu seberat 2 kg. Selanjutnya barang haram dan sepeda motor itu kita serahkan ke Polsek Medan Kota guna pemeriksaan lebih lanjut,” jelasnya.
Menurutnya, selama kurun waktu setahun, anggota Sat Lantas Polresta Medan mengamankan 37 pelaku tindak pidana.“Ada kasus pencurian dengan kekerasan (curas), pencurian dengan pemberatan (curat), pencurian kendataan bermotor (curanmor) dan narkoba,” jelasnya.
Ia mengaku,akan terus melakukan pemberian penghargaan kepada anggotanya di lapangan. Diharapkan akan timbul motivasi untuk anggota yang lain melakukan penindakan terhadap kejahatan jalanan.“Selain mengatur lalu lintas, anggota Sat Lantas juga mau menangkap pelaku kejahatan jalanan,” katanya. [KM-03]