Petugas Lapas Ditangkap Karena Edarkan Sabu Bersama Napi

Ilustrasi

MEDAN, KabarMedan.com | Seorang petugas Lapas Narkoba Kelas lll, Hinai, Langkat, Sumatera Utara ditangkap karena diduga mengedarkan narkoba di penjara. Ia ditangkap bersama seorang narapidana.

Informasi dihimpun, petugas Lapas yang ditangkap yaitu Sugeng (53), warga Perumnas Martubung, Medan. Sementara, seorang napi yang lebih dulu ditangkap, yaitu Siti Abadiah alias Debby (34), warga Perumnas Helvetia, Medan.

“Keduanya kita amankan guna pemeriksaan lebih lanjut,” kata Pjs Kasubag Humas Polres Langkat, AKP Tarmizi Lubis, Kamis (9/2/2017).

Baca Juga:  Polres Serdang Bedagai Berikan Bantuan Kepada Korban Kebakaran di Teluk Mengkudu

Aktifitas peredaran narkoba di dalam lapas tersebut terbongkar setelah pihak Lapas melakukan razia. Di kamar sel tahanan 5 Blok T 7 yang ditempati Siti, petugas menemukan lima bungkus plastik kecil diduga berisi sabu yang disimpan dalam lemari mini terbuat dari kardus.

Hasil razia itu kemudian dikoordinasikan ke Polsek Hinai. Petugas kemudian menginterogasi Siti. Ia mengaku mendapatkan sabu-sabu dari dari pegawai lapas bernama Sugeng.

Baca Juga:  Polsek Dolok Masihul Beri Penyuluhan Bahaya Geng Motor dan Narkoba dalam Program Police Go to School

Untuk pemeriksaan lebih lanjut, Siti dan Sugeng bersama barang bukti dibawa ke Polsek Hinai. Keduanya masih menjalani pemeriksaan untuk pengembangan lebih lanjut. [KM-03]

Berkomentarlah secara bijaksana dan hindari menyinggung SARA. Komentar sepenuhnya menjadi tanggungjawab komentator.