Petugas Lapas Ditangkap Karena Edarkan Sabu Bersama Napi

Ilustrasi

MEDAN, KabarMedan.com | Seorang petugas Lapas Narkoba Kelas lll, Hinai, Langkat, Sumatera Utara ditangkap karena diduga mengedarkan narkoba di penjara. Ia ditangkap bersama seorang narapidana.

Informasi dihimpun, petugas Lapas yang ditangkap yaitu Sugeng (53), warga Perumnas Martubung, Medan. Sementara, seorang napi yang lebih dulu ditangkap, yaitu Siti Abadiah alias Debby (34), warga Perumnas Helvetia, Medan.

Baca Juga:  PRSU Ke-50 Jadi Momentum Penguatan Ekonomi Kreatif dan Pariwisata Sumut

“Keduanya kita amankan guna pemeriksaan lebih lanjut,” kata Pjs Kasubag Humas Polres Langkat, AKP Tarmizi Lubis, Kamis (9/2/2017).

Aktifitas peredaran narkoba di dalam lapas tersebut terbongkar setelah pihak Lapas melakukan razia. Di kamar sel tahanan 5 Blok T 7 yang ditempati Siti, petugas menemukan lima bungkus plastik kecil diduga berisi sabu yang disimpan dalam lemari mini terbuat dari kardus.

Baca Juga:  Bobby Nasution Minta OJK Perkuat Sinergi di Sumut Dukung Program Tiga Juta Rumah

Hasil razia itu kemudian dikoordinasikan ke Polsek Hinai. Petugas kemudian menginterogasi Siti. Ia mengaku mendapatkan sabu-sabu dari dari pegawai lapas bernama Sugeng.

Untuk pemeriksaan lebih lanjut, Siti dan Sugeng bersama barang bukti dibawa ke Polsek Hinai. Keduanya masih menjalani pemeriksaan untuk pengembangan lebih lanjut. [KM-03]