Petugas Sita Rokok dan Korek Api di Sidang Putusan Sengketa Pilpres di MK

JAKARTA, KabarMedan.com | Petugas pengamanan menyita barang-barang yang dilarang dibawa masuk ke ruang sidang saat digelar rapat pleno pengucapan putusan sengketa Pilpres 2019 di Mahkamah Konstitusi, di Jakarta, Kamis (27/6/2019).

Salah satu petugas keamanan bernama Bripda Novianti Sari mengatakan, kebanyakan barang-barang yang disita adalah rokok dan korek api.

“Yang paling banyak kami sita adalah rokok dan korek api. Sisanya, seperti botol minuman, parfum botol, dan payung,” katanya seperti diberitakan Suara.com.

Barang yang disita diperoleh dari jurnalis yang melakukan tugas jurnalistik di dalam ruang sidang. Ia mengaku, standar operasional prosedur terhadap pengamanan barang bawaan bagi peserta maupun tamu sidang, di antaranya adalah larangan membawa senjata tajam serta sejumlah benda bermaterial keras.

“Tamu dari kalangan pelapor maupun terlapor rata-rata sudah paham dengan aturan ini, sehingga tidak ada yang kami sita dari barang bawaan mereka,” ujarnya.

Petugas keamanan di depan pintu masuk ruang sidang juga melarang tamu selain wartawan untuk membawa telepon genggam ke dalam ruangan. “Kecuali wartawan. Namun, HP-nya harus disesuaikan,” jelasnya.

Pemeriksaan di depan pintu masuk ruang sidang di lantai dua Gedung MK, merupakan lapis keamanan ketiga bagi tamu di Gedung MK. Terdapat dua pintu ruang sidang yang dapat diakses peserta, pintu masuk dan keluar.

Pada pintu masuk terpasang alat metal detektor yang wajib dilalui peserta sebelum dilakukan pemeriksaan oleh petugas dengan cara meraba saku pada pakaian dan celana. Usai dipastikan aman pengungjung sidang dipersilakan masuk. [KM-03]