Pilgub Sumut 2018 Tanpa Calon Independen

MEDAN,KabarMedan.com | Pemilihan Gubernur Sumatera Utara 2018 dipastikan tidak akan diikuti pasangan calon dari jalur independen (perseorangan). Pasalnya, hingga batas akhir pendaftaran pada Minggu 26 November 2017 pukul 24.00 Wib, tak satu pun yang melakukan pendaftaran dan menyerahkan dokumen syarat dukungan ke KPU Sumut.

Ketua KPU Sumut Mulia Banurea mengatakan, pihaknya bersama tim verifikasi dan Bawaslu Sumut telah menunggu pendaftar di Kantor KPU Sumut, Jalan Perintis Kemerdekaan, Medan.

“Hingga tenggat waktu pendaftaran berakhir pada pukul 24.00 WIB, tidak ada satu pun calon perseorangan yang mendaftar ke KPU Sumut,” katanya, Senin (27/11/2017).

Baca Juga:  KAI Divre I Sumut Layani 2,4 Juta Penumpang Selama 2024

Sebelumnya, dua bakal calon perseorangan memang telah mengambil username dan password Aplikasi Pencalonan (SILON) ke KPU Sumut. Kedua adalah Abdon Nababan dan Rahmat Ilham Manurung berpasangan dengan Parlin. Namun, kedua bakal calon tersebut tidak menyerahkan berkas syarat dukungan.

KPU Sumut sebelumnya menetapkan calon perseorangan pada Pilgub Sumut harus memiliki minimal 765.048 dukungan yang tersebar setidaknya di 17 kabupaten/kota di provinsi ini. Dukungan disertai fotokopi KTP elektronik atau surat keterangan yang diterbitkan Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil.

Baca Juga:  Kajari Sergai Terima Penghargaan Keberhasilan Tim PAKEM Menjaga Kerukunan Beragama Sepanjang Tahun 2024

Dengan tidak adanya calon perseorangan, Pilgub Sumut hanya akan diikuti calon dari partai politik dan gabungan partai politik. Dari jalur ini baru dua nama yang mengklaim mendapat dukungan, yaitu gubernur incumbent T Erry Nuradi dan Pangkostrad Letjen Edy Rahmayadi. [KM-03]

Berkomentarlah secara bijaksana dan hindari menyinggung SARA. Komentar sepenuhnya menjadi tanggungjawab komentator.