Pilkada Masa Pandemi, Bawaslu Kota Medan Pastikan Pengawas Bertugas Bebas Covid-19

MEDAN, KabarMedan.com | Pemilihan Wali Kota dan Wakil Wali Kota Medan dalam rangka Pilkada 2020 akan dilaksanakan pada tanggal 9 Desember nanti. Bawaslu Kota Medan memastikan jajaran pengawas yang akan bertugas terbebas dari paparan virus Covid-19.

Bawaslu telah melaksanakan kegiatan rapid test kepada sebanyak 4.303 Pengawas TPS (PTPS) pada tanggal 25 dan 27 November lalu. Bawaslu juga telah melakukan kembali rapid test pada tanggal 3 Desember lalu untuk pengawas yang reaktif pada rapid test sebelumnya.

“Mengingat masih adanya jajaran pengawas yang mengikuti rapid test yang reaktif maka kita lakukan rapid test ulang pada mereka, untuk memastikan jajaran pengawas khususnya di TPS terbebas dari Covid-19,” kata Koordinator Divisi Hukum, Humas, Data dan Informasi Bawaslu Kota Medan, M. Taufiqurrohman Munthe, Senin (7/12/2020).

Taufiq juga mengatakan hal ini merupakan syarat  menjadi pengawas dalam pemilihan kepala daerah sebagaimana yang diatur dalam persyaratan yang dikeluarkan oleh Bawaslu RI yaitu sehat terbebas dari Covid-19.

“Kami menghimbau kepada masyarakat Kota Medan untuk tidak takut datang ke TPS menggunakan hak pilihnya, jangan takut karena seluruh petugas yang bertugas di TPS sudah menjalani rapid test dan di TPS tetap menggunakan protokol kesehatan Covid-19,” ujar Taufiq.

Sementara itu petugas yang masih dinyatakan reaktif pada rapid test tahap kedua akan diganti dengan petugas cadangan.

“Akan kita ganti dengan cadangan yang masih ada,” tegas Ketua Bawaslu Kota Medan, Payung Harahap.

Ketua Bawaslu Medan juga mengimbau warga untuk tidak khawatir datang ke TPS untuk menggunakan hak pilihnya. Karena Bawaslu Kota Medan akan tetap memantau dan pengawasi proses pemungutan suara berdasarkan Protokol Kesehatan (Prokes) yang diterapkan pemerintah dalam memutus mata rantai penyebaran Covid-19.

“Kita pastikan untuk penerapan prokes di saat pemungutan dan penghitungan suara akan terus kita awasi dengan maksimal karena kita juga berupaya untuk mencegah terjadinya klaster baru di TPS saat hari pemilihan,” ujar Payung.

Diketahui sebelumnya, Bawaslu Kota Medan telah memerintahkan Panwascam untuk merekrut PTPS sebanyak 2 kali kebutuhan untuk mengantisipasi adanya pengawas TPS yang mundur atau sakit jelang hari pemilihan.

Selain itu, untuk cadangan yang akan naik menjadi Pengganti Antar Waktu, diwajibkan melakukan rapid tes mandiri dan dananya akan diklaim oleh Bawaslu setelah berkoordinasi dengan Gugus Tugas Covid-19. [KM-06]

Berkomentarlah secara bijaksana dan hindari menyinggung SARA. Komentar sepenuhnya menjadi tanggungjawab komentator.