MEDAN, KabarMedan.com | Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) resmi menghapus aturan yang mewajibkan perpindahan domisili untuk melampirkan surat pengantar dari RT/RW.
Hal tersebut disampaikan oleh Direktur Jenderal (Dirjen) Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Dukcapil), Zudan Arif Fakhrulloh yang mengatakan bahwa masyarakat kini cukup menggunakan Kartu Keluarga (KK) saja untuk pindah wilayah.
“Pindah dalam satu wilayah Kabupaten/Kota kini cukup menunjukkan Kartu Keluarga saja. Tidak perlu pengantar apapun. Jadi kalau ada Kepala Dukcapil yang yang masih meminta pengantar akan saya beri sanksi tegas,” ujarnya, Senin (10/1/2022).
Penghapusan tersebut, kata Zudan, dilakukan sebab data yang dimiliki oleh Dukcapil sudah dinyatakan lengkap sehingga tidak memerlukan verifikasi dari RT/RW setempat.
“Kecuali belum terdata di database, perlu surat pengantar untuk membuat NIK pertama kali,” tambahnya.
Ia juga menjelaskan, perpindahan masyarakat dalam Kabupaten/Kota yang sama tidak memerlukan Surat Keterangan Pindah (SKP).
Akan tetapi SKP tetap diperlukan bagi masyarakat yang berpindah antar Kabupaten/Kota atau antar provinsi untuk diberikan ke daerah tujuan.
Zudan mengimbau masyarakat untuk mencermati persyaratan tersebut. Ia juga meminta agar Kepala Dinas Dukcapil untuk mengecek petugas agar memberikan pelayanan yang baik kepada masyarakat.
“Akan diberi sanksi tegas bagi petugas meminta syarat tambahan di luar yang ditentukan. Kita harus tegas karena pelayanan publik ini mutlak harus diperbaiki,” tuturnya. [KM-06]














