PKPA Inisiasi Pelatihan Paralegal Diversi dan Keadilan Restoratif

MEDAN, KabarMedan.com | Pusat Kajian dan Perlindungan Anak (PKPA) menginisiasi pelatihan paralegal diversi dan keadilan restoratif untuk mengedukasi masyarakat, dalam penerapan diversi untuk anak-anak yang berkonflik dengan hukum. Pelatihan ini dilaksanakan di Aula Kantor Lurah Amplas, pada 1 – 2 Februari 2017.

Pelatihan Paralegal diversi ini dihadiri oleh 20 peserta yang berasal dari berbagai lapisan masyarakat diantaranya Kanit PPA Polsek Patumbak, Kepala Lingkungan, Tokoh Agama, Tokoh masyarakat serta perwakilan dari Organisasi pemuda dan Perempuan.

Baca Juga:  PLN Tebar Semangat Berbagi Iduladha, Salurkan Lebih dari 2.000 Hewan Kurban ke Seluruh Indonesia

Seluruh peserta dilatih untuk menjadi perpanjangan tangan dari masyarakat, dalam memberikan perlindungan dan pendampingan ketika menemukan kasus-kasus anak yang berhadapan dengan hukum (ABH), baik itu anak sebagai pelaku, korban, maupun saksi.

“Pelatihan paralegal diversi ini bertujuan untuk mengenalkan forum diversi Kota Medan, dan SOP diversi dan keadilan restoratif kepada stakeholders di tingkat Kelurahan. Selain itu, dengan adanya pelatihan ini kita berharap masyarakat menjadi lebih paham mengenai penerapan diversi dan dapat mengaplikasikannya di lingkungan tempat mereka tinggal,” kata Koordinator Pusat Pelayanan dan Pengaduan Hukum PKPA, Azmiati Zuliah.

Baca Juga:  Dukung Industri Data Center, PLN Siap Suplai Listrik Andal untuk Ekspansi BDx

Proses pelatihan dilakukan dengan metode role play dan diskusi agar masyarakat semakin paham peran mereka di masyarakat pada saat menghadapi kasus-kasus kriminalitas yang melibatkan anak.

Pelatihan paralegal diversi ini dianggap perlu dilakukan, karena PKPA menganggap bahwa masyarakat perlu memperoleh penguatan dalam menghadapi permasalahan-permasalahan ABH yang masih dapat diselesaikan dengan diversi. [KM-01]