PKPA Perluas Pengalaman Diversi dan Keadilan Restoratif di Sumatera Utara

MEDAN, KabarMedan.com | Pelaksanaan diversi dan keadilan restoratif yang merupakan subtansi penting UU No. 11/2012 tentang Sistem Peradilan Pidana Anak, yang dilakukan Yayasan Pusat Kajian dan Perlindungan Anak (PKPA) atas dukungan Asian Trust Community (ACT) Jepang, sejak tahun 2015 semakin diperluas ke beberapa Kabupaten/Kota di Sumatera Utara.

“Tahun 2015-2016, program PKPA telah mengembangkan tim diversi dan standart operasional prosedur (SOP) pelaksanaan diversi dengan pendekatan keadilan restoratif di Kota Medan dan Kabupaten Deliserdang,” kata Misran Lubis, yang mengkoordinir kegiatan ini pada pembukaan seminar penerapan diversi dan keadilan restoratif penguatan sistem koordinasi di Sumatera, Kamis (22/2/2018).

Gugus tugas dan team pelaksana harian diversi dan keadilan restoratif dalam penanganan anak yang berhadapan dengan hukum di Kota Medan tahun 2016-2018 ditetapkan melalui keputusan Wali Kota Medan No. 463/384.K/III/2016 dan di Kabupaten Deli Serdang melalui keputusan Bupati Deli Serdang No. 2283/2016. Gugus tugas tersebut merupakan perpaduan dari lembaga kepolisian, kejaksaan, pengadilan, BAPA dan LSM/pendamping anak .

Baca Juga:  Deputi BGN Tinjau Dua Dapur Umum Program Makan Bergizi Gratis di Sergai

“Dua tahun terakhir ini, kerjasama multipihak tersebut telah meningkatkan perlindungan dan memberikan rasa keadilan bagi anak-anak yang berhadapan dengan hukum,” ujarnya.

Kesuksesan tersebut mendasari PKPA untuk memperluas pengembangan SOP pelaksanaan diversi dan keadilan restoratif ke wilayah lain, sehingga sistem peradilan pidana anak akan berjalan lebih adil dan ramah anak.

Seminar itu dihadiri 50 orang peserta dari unsur kepolisian, kejaksaan dan kehakiman, BAPAS, instansi dari pemerintah provinsi dan kabupaten/kota serta aktivis perlindungan anak dengan pembicara dari unsur akademisi Dr. Marlina, SH, M.Hum (USU), dari unsur kepolisian Wadireskrimum Poldasu yang diwakili Kompol Hariani, S.Sos, M.Ap dan Azmiati Zuliah, SH, MH (pengacara dan pendamping anak dari PKPA).

Baca Juga:  Kejari Sergai Periksa Dua Saksi Baru Perkara Dugaan Penyalahgunaan Kredit Bank Plat Merah

Seminar bertujuan untuk memperkuat koordinasi multistakeholders dalam penerapan SOP diversi dan keadilan restoratif berdasarkan UU No.11/2012, dan membangun kerjasama dengan Kepolisian Daerah Sumatera Utara untuk penguatan forum koordinasi diversi di tingkat Kabupaten/Kota di Sumatera Utara, khususnya Kota Tebing Tinggi, Serdang Bedagai, Kota Binjai, dan Kabupaten Langkat. [KM-03]

Berkomentarlah secara bijaksana dan hindari menyinggung SARA. Komentar sepenuhnya menjadi tanggungjawab komentator.