PKPA Sesalkan Putusan Pengadilan Negeri Medan Terhadap PRT Anak

MEDAN, KabarMedan.com | Sungguh menyedihkan nasib dua orang warga Jawa Tengah yang merupakan Pekerja Rumah Tangga (PRT), RA warga Desa Bleber, Kabupaten Pati, Jawa Tengah dan LA warga Damaran, Kabupaten Jepara, Jawa Tengah.

Dalam perkara Pidana:1454/Pid.B/2017/PN-Medan, mereka dinyatakan bersalah melakukan tindak pidana pencurian dengan pemberatan sebagaimana diatur dalam pasal 363 ayat (1) ke-3e KUHP dan 1456/Pid.B/2017/PN-Medan atas nama LA bersalah melakukan pertolongan jahat (Tadah) yang diatur dalam pasal 480 ke 1 e KUH Pidana di Pengadilan Negeri Medan.

Kasus kedua anak perempuan tersebut bermula pada April 2013, RA bersama dua teman perempuannya (Y dan L) mendaftarkan diri bekerja ke Malaysia. Mereka tergiur ingin bekerja ke Malaysia karena terpengaruh bujukan YONO dan istrinya yang bernama TRI.

Tiga hari kemudian, Yono bersama petugas dari PT. Surya Jaya Abadi milik keluarga Jendral di Jakarta (NONO beralamat Pati dan SAHAD beralamat di Medan) mendatangi Y, L dan RA dan kemudian dibawa ke penampungan di Pati, Jawa Tengah. Karena umur RA pada saat itu masih 14 tahun, pimpinan PT. Surya Jaya Abadi mengatakan tidak usah bekerja ke Malaysia, tapi kerja di rumah anaknya di Medan. Karena kesulitan ekonomi, bahkan tidak punya rumah tinggal maka orangtua RA mengizinkan RA bekerja ke Medan.

Empat tahun setelah bekerja di rumah majikannya yang merupakan mantan Kapolsek Medan Sunggal sekitar Maret tahun 2017, RA meminta izin untuk pulang ke kampung halaman, namun tidak di izinkan majikannya. Tiga bulan sebelum kejadian, RA menelepon ke keluarga di Pati mengeluh tidak kuat kerja di rumah majikannya, karena selama setahun terakhir di pekerjakan di dua tempat.

Baca Juga:  Dukung Industri Data Center, PLN Siap Suplai Listrik Andal untuk Ekspansi BDx

Siang hari di rumah dan malam hari di restoran. Mendapat kabar ibunya sakit di kampung, RA meminta izin pulang, namun tidak diizinkan. Sampai akhirnya RA mencuri cincin yang terletak di kamar majikannya dan menjualnya, perbuatan tersebut dilakukan karena terpaksa untuk membeli tiket pulang ke Pati.

Keesokan harinya pada saat mengantar anak majikannya sekolah di kawasan Setia Budi Medan, cincin tersebut dijual seharga Rp. 2.000.000,- (dua juta rupiah). Kemudian RA mengajak LA yang juga bekerja di rumah majikan tersebut untuk pulang bersamanya ke Jawa Tengah pada 23 Maret 2017.

Pada 28 Maret 2017, RA dan LA ditangkap oleh tim gabungan Polresta Medan dan Polres Pati di Pasar Ngablak, Cluwak, Pati Jawa. Dalam proses penangkapan keduanya mengalami tindak kekerasan tidak manusiawi oleh mantan Kapolsek Sunggal beserta keluarga dan istrinya. Dimana RA dan LA saat dibawa ke Medan menerima penganiayaan dan syarat akan rekayasa, dimana kondisi kedua warga Jawa Tengah tersebut tertekan. Keterangan yang dimuat di BAP di bawah tekanan dan ancaman, kekerasan serta penganiayaan yang sangat sadis.

Atas kasus penganiayaan tersebut keluarga sudah pernah mengadukan ke Polrestabes Medan namun tidak digubris dan ditindaklanjuti, karena RA dan LA tidak dibenarkan keluar untuk visum oleh Polsek Sunggal saat itu.

Pusat Kajian dan Perlindungan Anak (PKPA) selaku pendamping RA dan LA di persidangan sangat menyesalkan putusan yang dipimpin Ketua Majelis Hakim Dominggus Silaban dan Jaksa Penuntut Umum Kasrun Pohan. Hakim memutus LA dengan vonis 2 tahun 3 bulan dari tuntutan Jaksa 3 tahun dan LA 11 bulan dari tuntutan jaksa 1 tahun penjara.

Baca Juga:  Dukung Industri Data Center, PLN Siap Suplai Listrik Andal untuk Ekspansi BDx

Hakim tidak mempertimbangkan latar belakang mengapa terjadinya tindak pidana tersebut. Hakim hanya berfokus kepada tindak kejahatan pencurian yang dilakukan namun tidak kepada faktor terjadinya peristiwa tersebut.

Kuasa hukum RA dan LA dari PKPA, Azmiati Zuliah SH, MH mengatakan, ada hak- hak dasar pekerja rumah tangga yang dilanggar dimana majikan telah mempekerjakan anak dibawah umur dan jam kerja yang tidak normal serta pembayaran upah yang tidak sesuai sehingga RA dan LA merasa tidak nyaman bekerja. Majikan dianggap melanggar ketentuan sebagaimana yang diatur dalam Permenaker Nomor 2 Tahun 2015 Tentang Perlindungan Pekerja Rumah Tangga dimana PRT tersebut mendapatkan perlakuan yang sangat tidak manusiawi.

“Pada saat putusan dibacakan hakim tidak ada membacakan pertimbangan hakim dalam memberikan putusan dan kerugian yang dialami korban hanya emas seharga Rp. 2.000.000, ( dua juta rupiah) yang secara kaca mata hukum seharusnya kasus ini tidak layak untuk disidangkan dan bisa diselesaikan dengan jalan kekeluargaan,” katanya, Jumat (25/8/2017).

Menurut Azmiati, PKPA selaku kuasa hukum atas putusan ini akan melakukan banding karena putusan yang diputuskan benar-benar tidak sesuai dengan rasa kepatutan dan keadilan. “Pihak Keluarga RA sepakat akan melaporkan kasus mempekerjakan anak di bawah umur dan human trafficking yang dilakukan PT Surya Jaya Abadi serta majikannya di Polres Jawa Tengah,” pungkasnya. [KM-03]