JAKARTA, KabarMedan.com | Rencana pemerintah untuk menjual minyak goreng curah menggunakan PeduliLindungi dan Nomor Induk Kependudukan langsung ditolak oleh Fraksi Partai Keadilan Sejahtera atau PKS di DPR.
Wakil Ketua Fraksi PKS di DPR Mulyanto mengatakan akar permasalahan minyak goreng bukan terletak pada lonjakan konsumsi, melainkan adanya masalah di sisi produksi dan distribusi.
Oleh karena itu, Mulyanto meminta pemerintah tidak membuat kebijakan yang aneh, apalagi hanya bersifat percobaan.
“Pemerintah jangan gonta ganti kebijakan tata-niaga minyak goreng curah secara trial by error alias coba-coba, namun tidak menyelesaikan masalah. Misalnya, kebijakan penggunaan aplikasi PeduliLindungi untuk pembeli migor curah,” ucap Mulyanto, dilansir dari Suara.com, Senin (27/6/2022).
Sebaliknya, daripada repot-repot mengeluarkan kebijakan baru yang justri bikin sulit masyarakat.
Mulyanto meminta pemerintah fokus membenahi akar permasalahan minyak goreng.
Ia berpikir penggunaan aplikasi PeduliLindungi untuk pembelian minyak goreng berpotensi menjadi masalah baru lantaran menyulitkan masyarakat.
Terlebih konsumen minyak goreng curah merupakan masyarakat kecil serta UKM, yang menurut Mulyanto tidak familiar dengan penggunaan smartphone untuk mengakses aplikasi.
“Bila ini dipaksakan maka akan menyulitkan mereka. Hari gini, pemerintah harus benar-benar cermat dalam mengambil opsi kebijakan bagi masyarakat. Jangan menerapkan kebijakan yang menyusahkan rakyat,” jelasnya.
Sebelumnya, Menteri Koordinator Kemaritiman dan Investasi, Luhut Binsar Pandjaitan mengubah sistem penjualan dan pembelian minyak goreng curah rakyat.
Selain pakai Nomor Induk Kependudukan, penjualan minyak goreng curah akan menggunakan aplikasi PeduliLindungi.
Perubahan sistem ini dilakukan untukmembuat tata kelola distribusi MGCR menjadi lebih akuntabel dan bisa terpantau mulai dari produsen hingga konsumen.
“Masa sosialisasi akan dimulai besok dan akan berlangsung selama dua mingggu ke depan. Setelah masa sosialisasi selesai, masyarakat harus menggunakan aplikasi PeduliLindungi atau menunjukkan NIK, untuk bisa mendapatkan MGCR dengan harga eceran tertinggi,” ucap Luhut, Jumat (24/6/2022).
Ekonomdari Center of Economic and Law Studies Bhima Yudhistira Adhinegara mengatakan pemerintah seharusnya membuat masyarakat menjadi lebih mudah membeli minyak goreng curah.
“Jangan seperti saat ini yang mengharuskan masyarakat menunjukkan KTP dan ke depannya akan menggunakan aplikasi PeduliLindungi,” ucapnya.
Menurut Bhima, minyak goreng curah adalah hak rakyat. Dengan adanya kebijakan itu, menurutnya, sama artinya pemerintah tidak mampu mengatur minyak goreng secara menyeluruh.
“Kalau hanya di beberapa titik, tidak akan menjawab mahalnya harga migor. Yang terjadi adalah migrasi dari konsumen minyak goreng non-program ke migor rakyat. Pedagang juga susah ya kalau melayani konsumen, harus menjelaskan cara membeli lewat aplikasi atau menunjukkan KTP,” jelas Bhima, Minggu (26/6/2022).
Ia menyarankan jika pemerintah ingin penyaluran minyak goreng curah tepat sasaran, pemerintah bisa menyalurkan ke penerima bantuan dengan data Data Terpadu Kesejahteraan Sosial atau bagi UMKM penerima BPUPM.
“Sinkronisasi data tidak perlu pakai PeduliLindungi, cukup gunakan data yang sudah ada,” ucap Bhima.
Dia juga merasa ragu kebijakan pembelian minyak goreng menggunakan aplikasi PeduliLindungi ini bisa berjalan.
Sebab, kata Bhima, konsumen minyak goreng curah rata-rata masyarakat kelas menengah ke bawah dimana jarang yang memiliki smartphone.
“Sasaran migor juga dipertanyakan, karena masyarakat miskin membeli migor harus punya handphone yang ada internetnya, jelas mempersulit akses pemenuhan kebutuhan dasar. Khawatir kebijakan ini justru dinikmati kelas menengah karena lebih memahami teknologi,” tandasnya. [KM-07]















