MEDAN, KabarMedan.com | Pelaksana Tugas Gubernur Sumatera Utara, Tengku Erry Nuradi, mengimbau agar penyelenggara Pemilu di Sumut tetap semangat menjalankan tugas dalam mengawal pelaksanaan pilkada serentak pada 9 Desember 2015 mendatang, sehingga tercipta suasana yang aman dan kondusif.
Hal tersebut terungkap saat Plt Gubsu menerima audiensi Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Sumut, Jumat (28/8/2015). Hadir diantaranya Ketua Bawaslu Sumut Syafrida R Rasahan SH, Anggota Hardi Munthe SH, Kepala Sekretariat Iwan Tero, Kasubbag TP3 Fahru Roni Hasibuan dan Erwin Arisandy.
Dalam kesempatan itu, Erry Nuradi juga mengimbau perangkat Bawaslu khususnya Panwaslu didaerah, agar mempunyai integritas terutama pada pasangan incumbent.
“Panwaslu yang ada di lingkungan incumbent tentunya banyak tekanan, oleh kerenanya harus punya integritas. Aturan itu harus ditegakan” kata Erry.
Erry mengakui, meski banyak kendala, namun Bawaslu diharapkan dapat menegakan peraturan yang seadil-adilnya. Bawaslu melalui Panwaslu di seluruh daerah di Sumut harus tetap berkoordinasi dengan aparat keamanan dalam hal ini Kepolisian, untuk menjaga keamanan dari kemungkinan kekacauan yang mungkin terjadi.
Plt Gubsu juga mengharapkan, jika Bawaslu menemukan pelanggaran, khususnya pada calon incumbent, untuk segera melaporkannya kepada Pemerintah Propinsi, agar diambil sikap dengan memberikan peringatan kepada calon incumbent tersebut. Pempropsu berkomitmen agar pesta rakyat yang akan berlangsung serentak di 23 Kabupaten/Kota di Sumut tersebut dapat berjalan aman dan kondusif.
Sementara itu, Ketua Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Sumut, Syafrida R Rasahan SH berniat mengundang Pempropsu untuk dapat menghadiri pertemuan Sosialisasi Penyelenggaraan Pilkada Serentak yang akan dilaksanakan pada 9 September 2015. Kegiatan tersebut akan dilaksanakan di Kota Pematangsiantar dengan mengundang Pemerintah 23 Kabupaten/Kota yang ada di Sumut.
“Sosialisasi ini dilakukan untuk mencari solusi dalam mengatasi persoalan-persoalan terkait pilkada. Karena sesuai dengan undang-undang Bawaslu diberi kewenangan untuk menyelesaikan sengketa antara calon peserta dengan KPU, peserta dengan peserta, dan peserta dengan KPU,” kata Syafrida. [KM-01]