Plt Gubsu Harapkan Label Halal Jadi Syarat Wajib Produk Luar Masuk Ke Indonesia

Sementara itu, Ketua Umum MUI Pusat, KH Ma’ruf Amin mengatakan, sejumlah negara maju telah menggunakan serifikasi halal agar dapat diterima oleh negara produsen, seperti Amerika Serikat, Australia, Korea dan beberapa negara Eropa.

“Masyarakat dunia telah mengerti manfaat dari label halal. Produsen paham betul, sejumlah negara yang menjadi pasar potensial, mayoritas umat Islam. Sertifikasi halal layak dibutuhkan sebagai jaminan. Jadi, labelisasi halal itu tidak hanya dibutuhkan di dalam negeri saja, tetapi di luar negeri juga,” sebut Ma’ruf.

Baca Juga:  Dukung Industri Data Center, PLN Siap Suplai Listrik Andal untuk Ekspansi BDx

Ma’ruf juga berharap, produk Indonesia tidak kalah bersaing dengan produk luar negeri, terutama dalam hal sertifikasi halal.

“Pemerintah Korea dan Tiongkok saja sampai menggelontorkan dana besar hanya untuk mewujudkan sertifikasi halal. Bahkan Korea kini sedang gencar-gencarnya melakukan sertifikasi halal karena memberi keuntungan pada bisnis pariwisata,” papar Ma’ruf.

Ma’ruf juga mengatakan, MUI akan menjalankan program Sertifikasi Halal Gratis khusus bagi pelaku Usaha Mikro Kecil dan Menengah (UMKM) untuk mendapatkan labelisasi halal.

“Sertifikasi halal itu sebuah kewajiban. Sekarang ini baru sekitar 15 persen produk yang telah tersertifikasi halal. MUI menargetkan setiap produk harus berlabel halal pada tahun 2019. Bila tidak berlabel halal, berarti berlabel haram,” tegas Ma’ruf.

Baca Juga:  PLN Tebar Semangat Berbagi Iduladha, Salurkan Lebih dari 2.000 Hewan Kurban ke Seluruh Indonesia

Sertifikasi halal tak hanya dilakukan pada produk makanan dan minuman melainkan mulai metode pengolahan, pengemasan di pabrik hingga metode pengangkutan.

“Bila sebelumnya memakai produk non halal, akan dilakukan pembersihan sesuai syariat Islam yaitu disamak. Bahkan salah seorang gubernur di Korea antusias untuk mendapatkan sertifikat halal di wilayahnya,” pungkas Ma’ruf. [KM-01]