JAKARTA, KabarMedan.com | Setelah melalui seluruh proses persidangan perkara perdata yang memghabiskan waktu kurang lebih 11 bulan, akhirnya Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat, Rabu (13/2/2019), menolak gugatan Serikat Pers Republik Indonesia (SPRI) dan Persatuan Pewarta Warga Indonesia (PPWI) terhadap Dewan Pers selaku tergugat.
Dalam rilis yang diterbitkan Sekretariat Dewan Pers, bahwa amar putusan Majelis Hakim yang memeriksa perkara perdata No. 235/PDT.G/2018/PN.JKT PST, yakni Abdul Kohar SH, MH (Ketua) bersama Desbenneri Sinaga SH, MH dan Tafsir Sembiring SH, MH (Hakim anggota) memuat beberapa hal, yaitu:
1. Pokok materi gugatan penggugat adalah perihal permohonan pembatalan kebijakan (peraturan) yang dibuat oleh Dewan Pers.
2. Karena pokok materinya gugatannya adalah perihal permohonan pembatalan kebijakan (peraturan) Dewan Pers maka harus di uji apakah regulasi (peraturan) yang dibuat oleh Dewan Pers bertentangan dengan Undang–undang atau peraturan yang ada.
3. Berdasarkan pertimbangan hukum angka 2 di atas, maka kewenangan untuk menguji sah tidaknya (melanggar hukum) kebijakan (peraturan) dari Dewan Pers bukan merupakan kewenangan Pengadilan Negeri melainkan badan peradilan lain, yang mana kebijakan (peraturan) Dewan Pers berdasarkan tata urutan peraturan perundangan kedudukannya lebih rendah dari Undang-undang, sehingga pengujian sah atau tidaknya kebijakan (peraturan) Dewan Pers adalah menjadi kewenangan Mahkamah Agung Republik Indonesia.
“Atas pertimbangan hukum tersebut di atas, maka Majelis Hakim memutuskan Gugatan Penggugat (SPRI dan PPWI) tidak dapat diterima (ditolak) dan Penggugat dihukum membayar biaya perkara Rp845 ribu,” demikian bunyi Amar Putusan Majelis Hakim Perdata PN Jakarta Pusat.
Sebelumnya perkara ini telah dilakukan mediasi antara penggugat dan tergugat. Penggugat beranggapan bahwa peraturan terhadap wartawan tidak boleh ada campur tangan dari pemerintah dalam hal ini yang pihak tergugat (Dewan Pers). Dewan Pers digugat karena telah membuat standar kompetensi wartawan (SKW) yang melampaui batas.
Di persidangan perkara perdata ini, Dewan Pers dengan tegas membantah dalil para Penggugat dan menyatakan bahwa Dewan Pers memiliki fungsi berdasarkan Undang-undang Pers No. 40 tahun 1999 (Pasal 15 ayat 2, huruf f) adalah sah dan berwenang mengeluarkan peraturan Dewan Pers, sebagai hasil dari proses memfasilitasi organisasi-organisasi pers dalam menyusun peraturan peraturan dibidang pers khususnya peraturan tentang Standar Kompetensi Wartawan. [KM-01]














