PN Stabat Vonis Mati Pembawa 2,8 Kg Sabu 

STABAT, KabarMedan.com | Majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Stabat, Kabupaten Langkat, menjatuhkan hukuman mati kepada Furqon Yanuar (22), warga Desa Pinyo Makmur, Muara Baru, Aceh Utara, karena terbukti bersalah membawa 2,8 kg sabu-sabu.

Informasi yang berhasil dihimpun, Rabu (27/5/2015), vonis bersalah dan hukuman mati terhadap Furqon dijatuhkan majelis hakim yang diketuai Sohe, SH di PN Stabat.

Terdakwa dinyatakan terbukti secara sah dan meyakinkan telah tanpa hak atau melawan hukum menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar, atau menyerahkan narkotika golongan I bukan tanaman yang beratnya lebih dari 5 gram.

Baca Juga:  Kasus Penipuan Berjalan Lambat, Suplier Makanan Minta Keadilan

Terdakwa melakukan perbuatan yang diancam dengan Pasal 114 ayat (2) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

Hukuman yang dijatuhkan lebih berat dari tuntutan jaksa. Sebelumnya Jaksa Penuntut Umum Boston Robert Siahaan, SH hanya meminta agar terdakwa dipidana penjara selama 19 tahun dan denda Rp 2 Milyar.

Menyikapi putusan majelis hakim, terdakwa dan penasihat hukumnya langsung menyatakan banding. Sementara JPU masih pikir-pikir.

Penasihat hukum terdakwa, Syahrial, SH, mengatakan vonis yang dijatuhkan hakim terlalu berat. Jika dibandingkan dengan perkara narkotika lain, vonis yang dijatuhkan dinilai tidak memberikan kesempatan kepada terdakwa.

Furqon ditangkap personil Polres Langkat di Jalan Lintas Sumatera, tepatnya di Jalan Zainul Arifin, Stabat pada 18 Oktober 2014. Mekanik bengkel ini ditangkap setelah angkutan minibus yang membawanya dari Lhoksukon, Aceh, menuju Kota Medan, terjaring razia.

Baca Juga:  Warga Dusun Lembah Sari Tuntut Penutupan Galian C Ilegal di DAS Sungai Ular

Saat tas Furqon diperiksa, petugas yang melakukan razia menemukan 4 bungkusan berisi sabu-sabu. Setelah ditimbang total beratnya mencapai 2,8 kg.

Saat diperiksa, terdakwa mengaku tidak mengetahui isi tas yang dibawanya. Dia menyatakan tas itu titipan pamannya dari Bireuen untuk dibawa ke Medan.  [KM-03]

Berkomentarlah secara bijaksana dan hindari menyinggung SARA. Komentar sepenuhnya menjadi tanggungjawab komentator.