PN Tanjung Balai Jatuhkan Hukuman Mati Kepada Pengedar Narkoba

TANJUNG BALAI, KabarMedan.com | Efendi Salam Ginting (42) diganjar sanksi maksimal oleh Pengadilan Negeri (PN) Tanjung Balai. Warga Jalan Nusa Indah, Kelurahan Sijambi, Kecamatan Datuk Bandar, Kota Tanjungbalai ini terbukti bersalah mengendalikan pengiriman 10,49 kg sabu-sabu dan 174 butir pil ecstasy dari Malaysia.

Dia terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan perbuatan yang diatur dengan Pasal 114 ayat (2) jo Pasal 132 ayat (1) subsider Pasal 112 ayat (2) jo Pasal 132 ayat 1 UU RI No 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dan Pasal 137 huruf a UU RI No 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Dia juga terbukti melanggar Pasal 3 jo Pasal 10 UU RI No 8 Tahun 2010 tentang Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU).

Baca Juga:  Ada Pengalihan Arus Lalu Lintas di Depan Stasiun Medan, KAI Divre I Himbau Penumpang Atur Waktu Keberangkatan

“Putusan majelis hakim yang diketuai Dahlan SH, sama dengan tuntutan kami, terdakwa langsung menyatakan banding,” kata Kasi Pidum Kejari Tanjung Balai, Murari Aziz SH, yang juga menjadi Jaksa Penuntut Umum (JPU) dalam perkara ini, Jumat (25/3/2016).

Effendi dinyatakan bersalah mengatur pengiriman narkotika itu dari dalam Rutan Tanjung Gusta. Dia masih menjalani hukuman disana, juga dalam perkara narkoba.

Dia mengatur pengadaan boat atau kapal motor untuk mengangkut narkoba. Dia kemudian menugaskan M Adnan alias Syahdan (28), Chandra Dewa (28), dan Abdul Azis Manurung (39), untuk membawa sabu-sabu sebanyak 10 kilogram dan 174 butir pil ecstasy  dari Malaysia ke Indonesia.

Baca Juga:  Polsek Dolok Masihul Beri Penyuluhan Bahaya Geng Motor dan Narkoba dalam Program Police Go to School

Effendi ditangkap setelah petugas Badan Narkotika Nasional (BNN) meringkus Reza Maulana Ripaldi alias Iqbal (22) dan ayahnya Aiptu Mustajab (48) serta M Adnan alias Syahdan.

Aiptu Mustajab dan M Adnan alias Syahdansyah juga dijatuhi hukuman mati. Sementara Reza divonis hukuman seumur hidup. Dua anak buah kapal (ABK), yaitu Chandra Dewa dan Abdul Azis Manurung, masih menjalani sidang tuntutan.

“Mereka masing-masing dituntut 15 tahun penjara. Mereka hanya kena Pasal TPPU, karena rekening mereka digunakan untuk transaksi. Namun mereka tidak tahu uang itu untuk bisnis narkoba,” pungkasnya. [KM -03]

Berkomentarlah secara bijaksana dan hindari menyinggung SARA. Komentar sepenuhnya menjadi tanggungjawab komentator.