MEDAN, KabarMedan.com | Kepolisian Daerah Sumatera Utara (Polda Sumut) membentuk tim untuk bekerja dan mendalami informasi adanya beberapa kasus pinjaman online (pinjol) ilegal, khususnya di Kota Medan.
“Saat ini tim sedang turun mendalami,” ujar Kabid Humas Polda Sumut, Kombes Pol Hadi Wahyudi, Rabu (20/10/2021).
Hadi memaparkan, berdasarkan informasi yang diterima Polda Sumut, ada 7 kasus pinjol ilegal di Sumut. Informasi tersebut sedang didalami dan diselidiki oleh tim yang dibentuk Polda Sumut.
“Dari tujuh kasus pinjol ilegal itu, enam di antaranya di Medan. Sedangkan satu lagi di Kota Tanjung Balai,” paparnya.
Polda Sumut, katanya, juga berkoordinasi dengan Otoritas Jasa Keuangan (OJK) regional 5 Sumatera Bagian Utara (Sumbagut) dalam melakukan penyelidikan.
“Penyelidikan dilakukan Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Sumut,” terangnya.
Hadi Wahyudi menerangkan, penyelidikan kasus pinjol online sedang berjalan dan pihaknya sedang memeriksa saksi-saksi.
“Terus dilakukan pendalaman,” terangnya.
Terkait maraknya kasus pinjol, Hadi mengimbau masyarakat untuk tidak tergiur. Termasuk dengan apa yang dijanjikan oleh perusahaan-perusahaan pinjol ilegal.
“Jangan mudah diiming-imingi pinjaman-pinjaman yang diberikan melalui media online. Pastikan dulu legalitasnya,” imbaunya.
Sebelumnya, Kepala Kepolisian Republik Indonesia (Kapolri) Jenderal Pol Listyo Sigit Prabowo menindaklanjuti arahan Presiden Joko Widodo terkait maraknya pinjaman online ilegal yang meresahkan masyarakat.
Kapolri Listyo Sigit menginstruksikan kepada seluruh jajaran kepolisian di Republik Indonesia untuk menindak tegas kejahatan fintech peer to peer (p2p) lending. [KM-07]