Polda Sumut Bongkar Praktik Pijat Plus-plus Khusus Gay

MEDAN, KabarMedan.com | Subdit IV Renakta Ditreskrimum Polda Sumut membongkar praktik pijat plus-plus sesama jenis (gay) di Medan.

Dalam pengungkapan tersebut, 11 orang laki-laki diamankan. Satu orang berinisial A diketahui sebagai perekrut dan penyedia tempat.

Direktur Reserse Kriminal Umum (Dirreskrimum) Polda Sumut Kombes Pol Irwan Anwar mengatakan, pengungkapan ini berawal dari informasi adanya panti pijat plus-plus khusus gay.

Dari informasi itu petugas melakukan penyelidikan dan melakukan penggerebekan di Komplek Setia Budi II, Medan Sunggal, Sabtu (31/5/2020).

“Panti pijat ini menjadi aneh karena terapisnya adalah laki-laki dan yang menyiapkan fasilitas adalah laki-laki. Selain itu, dari hasil penyelidikan diketahui klien atau pasiennya juga semuanya laki-laki,” katanya, Rabu (3/6/2020).

Baca Juga:  Puluhan Mahasiswa FDK UINSU Gelar Aksi, Desak Pembekuan Ormawa dan Penelusuran Calo Beasiswa KIP

Dari lokasi petugas menyita ratusan alat kontrasepsi, belasan HP, sex toy, minyak pelumas dan uang.

“Untuk alat kontrasepsi yang utuh dibawa ke Polda Sumut dan yang bekas pakai dibuang,” ujarnya.

Untuk kegiatan seperti ini, katanya, sifatnya memang tertutup dan terbatas. Selain itu, katanya, pelaku tentunya sudah mempunyai jaringan, atau sel-sel komunikasi yang bisa mempertemukan antara mereka dengan para pengguna.

“Kami dalami, ada alat grup yang mereka gunakan. Dari hasil pemeriksaan pelaku lebih kurang sudah 2 tahun menjalankan kegiatan itu,” jelasnya.

Baca Juga:  Polsek Perbaungan Gelar Patroli KRYD, Cegah Kejahatan Jalanan dan Geng Motor

Pelaku A dipersangkakan dengan UU 21 tahun 2007 tentang pemberantasan tindak pidana perdagangan orang.

“Dalam pasal ini disebutkan bahwa untuk merekrut menampung dan menerima orang untuk tujuan eksploitasi, atau pemanfaatan fisik dan seksual dipidana seringan-ringannya 3 tahun, dan selama-lamanya 15 tahun. Denda paling sedikit Rp120 juta dan maksimal Rp600 juta,” jelasnya.

Selain itu, pelaku juga bisa dijerat dengan pasal 296 KUHP yaitu menyebabkan atau memudahkan terjadinya perbuatan cabul. [KM-03]

Berkomentarlah secara bijaksana dan hindari menyinggung SARA. Komentar sepenuhnya menjadi tanggungjawab komentator.