MEDAN, KabarMedan.com | Kepolisian Daerah Sumatera Utara (Polda Sumut) bersama Polres Serdang Bedagai (Sergai) menggelar konferensi pers pengungkapan kasus pencurian dengan kekerasan (curas) disertai kepemilikan senjata api ilegal.
Kasus ini terjadi pada Senin, 7 April 2025, sekitar pukul 20.30 WIB, di Blok 58 Perkebunan PT. Socfindo Bangun Bandar, Desa Dolok Sagala, Kecamatan Dolok Masihul, Sergai.
Direktur Reserse Kriminal Umum (Dirreskrimum) Polda Sumut, Kombes Pol Sumaryono, menjelaskan bahwa tersangka berinisial IB alias Ilul (58), yang juga diketahui sebagai buronan kasus pencabulan, secara brutal menyerang korban saat melintas di area perkebunan.
“Pelaku menyerang korban dengan parang dan berusaha merampas sepeda motor serta barang berharga milik korban. Saat kejadian, korban berhasil melawan dan merebut senjata pelaku. Dari tangan pelaku ditemukan sepucuk senjata api jenis FN berikut dua peluru kaliber 9 mm,” ujar Kombes Pol Sumaryono, Kamis (10/4/2025) di Mapolda Sumut.
Korban dalam kejadian ini adalah Misnuriono (58), warga Dusun III Desa Dolok Sagala. Sementara pelapor bernama Welly Agganda (29), warga satu desa dengan korban.
Menurut keterangan, korban saat itu tengah dalam perjalanan pulang ke Berohol, Tebing Tinggi. Saat melintasi kebun, ia dihentikan oleh pelaku yang tiba-tiba muncul dari semak-semak.
Pelaku langsung mengayunkan parang ke arah kepala korban. Sempat terjadi perlawanan sengit yang membuat pelaku terjatuh dan senjatanya direbut oleh korban. Setelah insiden tersebut, korban langsung melapor ke keluarga dan pihak kepolisian.
Menindaklanjuti laporan tersebut, Subdit III Jatanras Ditreskrimum Polda Sumut bersama Satreskrim Polres Sergai dan Polsek Dolok Masihul membentuk tim gabungan untuk memburu pelaku.
“Dari hasil penyelidikan, tersangka diketahui bersembunyi di kebun wilayah hukum Polsek Padang Hilir, Tebing Tinggi. Saat akan diamankan, pelaku sempat melawan dan mencoba melarikan diri, sehingga petugas terpaksa mengambil tindakan tegas dan terukur,” jelas Kombes Sumaryono.
Pelaku kemudian dibawa ke RS Bhayangkara Tebing Tinggi untuk mendapat perawatan medis.
Kapolres Sergai, AKBP Jhon Sitepu, menambahkan bahwa tersangka Ilul juga merupakan pelaku pencabulan terhadap anak di bawah umur yang terjadi pada 17 Februari 2025 lalu.
“Tersangka ini masuk dalam daftar pencarian orang (DPO) atas kasus pencabulan terhadap anak perempuan berusia 8 tahun di Desa Martebing,” ungkap AKBP Jhon.
Dalam pengungkapan kasus ini, polisi mengamankan sejumlah barang bukti antara lain, Satu pucuk senjata api jenis FN warna silver, Dua butir peluru kaliber 9 mm Satu bilah parang, Jaket dan celana yang digunakan pelaku, Satu unit sepeda motor milik korban.
Atas perbuatannya, tersangka dijerat dengan Pasal 365 ayat (2) ke-4e KUHP tentang pencurian dengan kekerasan yang mengakibatkan luka berat, lalu Pasal 1 ayat (1) UU Darurat No. 12 Tahun 1951 tentang kepemilikan senjata api ilegal dan Pasal 2 ayat (1) UU Darurat No. 12 Tahun 1951 tentang kepemilikan senjata tajam dengan ancaman pidana 20 tahun penjara dan maksimal hukuman mati.[KM-04]