MEDAN, KabarMedan.com | Dua lokasi tambang ilegal di Jalan Desa Banyu Urib, Kecamatan Sawit Seberang, Kabupaten Langkat, Sumatera Utara, digerebek penyidik Subdit Tipiter Polda Sumatera Utara. Dari dua lokasi tersebut diamankan empat alat berat dan 21 truk sebagai barang bukti.
Selain barang bukti, Direktur Reserse Kriminal Khusus (Direskrimsus) Polda Sumut, Kombes Ahmad Haydar mengatakan, pihaknya juga mengamankan 28 orang saksi.
“Setelah kita periksa para saksi yang terdiri dari mandor, operator alat berat, dan ada sopir akan kita lakukan gelar perkara untuk penetapan tersangka,” ujar Kombes Ahmad Haydar, didampingi Kabid Humas Polda Sumut Kombes Helfi Assegaf, Wadir Krimsus Pokda Sumut AKBP Maruli Siahaan, dan Kasubdit Tipiter Polda Sumut AKBP Robin Simatupang, Selasa (26/4/2016).
Ahmad Haydar mengatakan, dari dua lokasi ini pihaknya akan menetapkan tiga orang tersangka. Ketiga orang ini adalah pemilik tambang ilegal yang digerebek penyidik Subdit Tipiter Polda Sumut.
“Dari dua lokasi itu ada yang dimiliki oleh dua orang. Kita tidak bisa langsung tetapkan tersangka, kita harus kuatkan dulu bangun konstruksi pasal dari para saksi dan alat bukti yang ada,” jelasnya.
Aktivitas penambangan pasir dan batu ini sendiri sudah beroperasi selama satu tahun lamanya. Pihak Polda Sumut melakukan penindakan atas dasar informasi dari masyarakat. Untuk kerugian negara yang disebabkan tambang ilegal ini, masih dalam tahap penghitungan oleh penyidik Polda Sumut.
Penambangan yang dilakukan oleh pelaku berinisial SS, SY dan SP ini selain tanpa izin juga merusak ekosistem lingkungan. Para pelaku telah melanggar pasal 158 Jo pasal 161 UU No 4 tahun 2009 tentang ?Pertambangan Mineral dan Batubara, dan pasal 36 ayat (1) yang diancam pidana pasal 109 dari UU No 32 tahun 2009, tentang Perlindungan ?dan Pengelolaan Lingkungan Hidup. [KM-03]