Polda Sumut Ringkus 8 Tersangka Kasus Tenggelamnya Kapal Pengangkut PMI di Malaysia

Direktur Reskrimum Polda Sumut, Kombes Pol Tatan Dirsan Atmaja menerangkan kasus tenggelamnya kapal pengangkut PMI di perairan Malaysia. Polda Sumut berhasil meringkus delapan tersangka. (Foto: KM-05)

MEDAN, KabarMedan.com | Polda Sumut berhasil meringkus delapan tersangka kasus tenggelamnya kapal pengangkut Pekerja Migran Indonesia (PMI) yang berangkat dari perairan Batubara ke Malaysia, Sabtu (25/12/2021) lalu.

Direktur Reskrimum Polda Sumut, Kombes Pol Tatan Dirsan Atmaja mengatakan delapan tersangka berhasil diringkus dan empat lainnya masih dalam pengejaran.

Delapan orang tersangka itu adalah IG, RA, RN, IA, SB, DS, MP, dan SB.  Sedangkan yang masih dalam pencarian adalah AH, CI, SI dan AR.

Tatan Dirsan Atmaja, dalam konferensi pers di Mapolda Sumut, Kamis (13/1/2022), menjelaskan pada Rabu (22/12/202) sekitar pukul 22.00 WIB, sebanyak 125 PMI dan 6 anak buah kapal, berangkat dengan kapal besar berukuran 16,5 meter.

Dalam perjalanan, masih di perairan Sumatera Utara, kapal tersebut mengalami kerusakan sehingga harus kembali ke penambatan kapal di wilayah Batubara.

Baca Juga:  Pertamina Perkuat Sinergi dengan BIN, Dukung Kelancaran Distribusi Energi

Setibanya di darat telah disiapkan kapal kecil berukuran 14 meter dan 14,5 meter. Kemudian, para PMI tersebut dipindahkan ke dua kapal kecil. Sementara itu, dari 124 PMI, 18 di antaranya tidak melanjutkan ke Malaysia.

Kedua kapal berangkat pada Kamis (23/12/2021) malam, 48 orang ditambah 3 orang Anak Buah Kapal (ABK) naik ke kapal yang dinakhodai AH dan 64 orang naik ke kapal yang dinakhodai CI.

Kedua kapal tiba di perbatasan pada Jumat (24/12/2021) sekitar pukul 07.00 WIB hingga pukul 19.00 WIB. Namun, kapal penjemput tidak kunjung datang.

Pada pukul 23.00 WIB, kapal yang mengangkut 64 PMI, 2 PMI dan 1 ABK berinisial CI naik ke kapal nelayan Malaysia.

Sedangkan 61 PMI lainnya kembali ke Indonesia dengan kapal yang dibawa oleh mekanik kapal berinisial MK.

Baca Juga:  Sekda Provsu Lepas Kloter 1 Jemaah Haji Sumut

“Kemudian pada Sabtu (25/12/2021) pukul 03.00 WIB telah terjadi musibah. Kapal yang panjangnya 14 meter, kapal yang ada list warna hijau karam. Kurang 31 orang ya 31 orang termasuk 3 ABK itu dapat diselamatkan oleh kapal nelayan Malaysia,”jelasnya.

Selanjutnya, 31 PMI itu dipindahkan ke kapal nelayan dari Tanjung Balai dan dibawa ke perairan Tanjung Balai dan disambut oleh para tersangka.

Dari kejadian tersebut, Polres Batubara dan Ditreskrimum Polda Sumut menangkap 8 tersangka dan 4 tersangka lainnya dalam pengejaran.

Tatan Dirsan Atmaja menerangkan sejumlah barang bukti yang disita Polda Sumut antara lain kapal besar yang rusak dan juga kapal berukuran 14,5 meter, 1 mobil Avanza untuk menjemput para PMI dari bandara menuju tempat penampungan.

Lokasi yang digunakan sebagai tempat penampungan sendiri, ditegaskan Tatan, sudah diberi Police Line. [KM-05]