KABAR MEDAN | Direktorat Reserse Kriminal Umum ( Ditreskrimum ) Polda Sumut mengamankan lima dari enam tersan gka penc ulik bayaran , penganiayaan dan pemerasan terhadap korban Hendri, warga Jalan Brigjen Katamso yang merupakan seorang kontra ktor.
Kelima tersangka adalah Abdul Umar (48) warga Jalan P Pasir, Lingkungan VI, Kelurahan Tanjung Mulia Hilir, Kecamatan Medan Deli (otak pelaku-red) , Ahmad Nurfan (28) dan Hendrik Simanjuntak (49) warga Jalan Ayahanda, Kelura han Sei Putih Barat, Keca matan Medan Baru, Ale Adwan Panggabean Alias Ckawan (33) warga Jalan Gaperta, Gang Beringin , Kelurahan Tanjung Gusta , Keca matan Medan Helvetia dan Sutomo (33) warga Jalan Setia Budi, Kelurahan Helvet Timur, Kecamatan Medan Helvetia. Semen tara, seorang tersangka Hendrik Tobing (35) warga Jalan Gaperta Ujung saat ini masih dalam pengejaran polisi.
Dari tersangka, polisi mengamankan 4 unit HP, 1 buah pisau sangkur, 1 bilah samurai, 1 buah senjata replika jenis Air Sofgun beri kut mimisnya, 1 unit mobil Xenia BK 1913 JD, 1 helai serbet, 1 buah buah borgol dan 1 lembar bukti transfer senil 5 juta.
Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Sumut, Kombes Pol Dedi Irianto, Minggu ( 20/7/2014) mengatakan, kasus ini bermula pa da tahun 2010 lalu tentang pengerjaan sub kontaktor pengorekan paret dari PU Kota Medan yang diberikan ke korban dan dikerja kan oleh tersangka Abdul Umar. Setelah proyek pengerjaan selesai, tersangka Abdul Umar kemudian menagih hutang pengerjaan sebesar Rp 276 juta, namun korban tidak dapat membayarnya dengan alasan belum adanya pencarian dari Pemko Medan.
Tersangka yang terus menagih uang tersebut hingga tahun 2011, namun korban selalu mengelak. Selanjutny, tahun 2013, tersangka lalu menghen tikan penagihan uang pembayaran proyek tersebut. ” Karena korban terus mengelak saat ditagih, pada tanggal 17 Juli 2014, tersangka kemudian merencanakan aksi penculikan dengan maksud agar hutangnya dapat dibayar. Jika tidak dibayar korban akan dimatikan,” jelasnya.
Untuk melancarkan aksinya, katanya, tersangka Umar kemudian menghubu ngi Tobing untuk mengatur strategi. Selanjutnya, pada tanggal 18 Juli 2014, keenam tersangka dengan menggunakan mobil Xenia BK 1913 JD lalu melancarkan aksinya dengan menculik korban yang saat itu baru saja usai sarapan pagi tak jauh dari rumahnya. ” Saat penculikan, para tersangka ini mengaku sebagai pol isi dan langsung memborgol korban, menutup wajah korban dan memasukkan korban kedalam mobil dan dibawa ke perkebunan di kawasan Hamparan Perak,” jelasnya.
Di perkebunan itu, katanya, tersangka kemudian ditodongkan senjata replika Airsofgun, pisau dan samurai. ” Diperkebunan itu , kor ban dipaksa menandatangani pengakuan hutang sebesar 276 juta dan diancam oleh keenam tersangka,” jelasnya.
Dikatakannya, setelah korban menan datangi surat hutan itu, korban disur uh mentransfer uang sebesar 5 juta kerekening tersang ka Umar. Selanju tnya, tersangka lain mengambil 2 unit HP dan uang Rp 2 juta dari korban. ” Dari pengakuannya, para tersangka ini akan dibayar Rp 100 juta oleh otak pelaku Umar untuk melakukan aksinya jika berhasil. Jika tidak berhasil korban akan dibunuh,” jelasnya.
Dijelaskannya, saat ini pihaknya masih melakukan pengejaran terhadapp Tobing yang behasil kabur saat diamankan. ” Untuk tersa ngka akan kita kenakan pasal 333,368, pasal 1 dan 2 UU darurat RI No 12 tahun 1951 dengan ancaman hukuman seumur hidup,” jel asnya. [KM-03]