Poldasu Segel Olahan Limbah Milik PT Agincourt Resource

KABAR MEDAN | Subdit IV Tipiter Ditkrimsus Polda Sumut melakukan penyegelan terhadap pengelolaan limbah B3 milik PT Agincourt Resource di Desa Aek Pining, Kecamatan Batang Toru, Kabupaten Tapanuli Selatan.

Pasalnya, tempat itu diduga telah menyalahi aturan dan melanggar pasal pasal 8 ayat 1 dan 2 PP RI  No  19 tahun 1994 dan Kep Kabapedal  tanggal 5 Sept 1995.

Dari lokasi, polisi menemukan limbah B3 berupa oli kotor dan minyak gemuk (grease) sebanyak 60.800 liter dalam 304 drum yang disimpan ditempat terbuka.

Baca Juga:  Pasangan Pengedar Sabu di Labusel Ditangkap di Kamar Kost

“Mereka tidak menyimpan limbah B3 itu ditempat penyimpanan sementara, karena bangunan itu tidak dapat  menampung limbah yang dihasilkan PT Agincourt Resource dan sub kontraktornya,” jelas Kabid Humas Poldasu, AKBP Helfi Assegaf, Selasa (7/10/2014).

Dikatakannya, pihak penyidik  akan segera memanggil management PT Agincourt Resource untuk mempertanyakan dokumen perizinannya.  “Kita akan memanggil Mahmud selaku pengelola limbah dan perusahaan yang mengangkut olah limbah B3 itu,” jelasnya.

Tak sampai disitu, pihaknya juga akan melakukan koordinasi untuk mengambil sample limbah hasil pembuangan PT Agincourt Resource untuk pemeriksaan laboratorium dan pemeriksaan kandungan mineral yang ada dilimbah.

Baca Juga:  Dugaan Korupsi Kapasitas Jalan Provinsi di Toba Samosir, 3 Tersangka Ditahan

“Untuk kasus ini kita akan mengenakan pasal 103 jo pasal 59 ayat 4 dan 7 UU RI No 32 tahun 2009 jo pasal 8 ayat 2 dan penjelasan pasal  8 ayat 2 dan 3 PP RI no 19 tahun 1994 jo Kep Bapedal no: kep-01/ bapedal/09/1995 tanggal  5 September  1995,” jelasnya. [KM-03]

Berkomentarlah secara bijaksana dan hindari menyinggung SARA. Komentar sepenuhnya menjadi tanggungjawab komentator.