Polisi Absen Sidang Praperadilan, KAMI: Ini Mencederai Keadilan

MEDAN, KabarMedan.com | Sidang perdana praperadilan yang diajukan oleh Ketua Koalisi Aksi Menyelamatkan Indonesia (KAMI) yang digelar hari ini harus ditunda karena ketidakhadiran pihak Kepolisian selaku termohon, Selasa (27/10/2020).

Pemanggilan termohon akan kembali dilakukan oleh Pengadilan Negeri Medan untuk sidang yang akan datang. Mahmud Irsyad Lubis selaku pengacara dari pemohon menyampaikan kekecewaannya dan tim atas mangkirnya pihak-pihak termohon dalam sidang tersebut.

“Ketidakhadiran ini kan melukai dan mencederai rasa keadilan, hak asasi orang yang mengalami penahanan. Bahwa ini kan praperadilan, lembaga yang cukup singkat dan menjunjung tinggi asas HAM,” ujarnya.

Ia menyesalkan keputusan hakim yang dinilai tiba-tiba dalam menutup persidangan.

“Kemudian sikap hakim tadi yang terburu-buru mengetuk, kita pandang sebagai suatu sikap arogansi. Padahal yang dibutuhkan di sini keadilan,” katanya.

“Kalau kepada hakim yang tidak bisa memberikan keadilan, kepada siapa lagi kita minta keadilan. Hakim sebagai wakil Tuhan tentunya harus mampu mengapresiasikan rasa keadilan itu ke hak kita,” sambungnya.

Baca Juga:  CCE 3.0: Dorong Inovasi Lokal untuk Ciptakan Dampak Multidimensional

Pada peraturannya, praperadilan yang dimuat dalam Pasal 82 ayat 1 KUHAP bertujuan untuk memeriksa dan memutuskan sah atau tidaknya sebuah penangkapan atau penahanan, sah atau tidaknya penghentian penyidikan atau penuntutan, dan sebagainya.

“Tidak ada di KUHAP bahwa kalau ketidakhadiran akan dipanggil dan sebagainya itu kan mekanisme hukum acara. Tapi mekanisme hukum acara di sini adalah hukum praperadilan. Tiga hari setelah didaftarkan itu harus sudah ada penetapan hari sidangnya. Dan setelah sidang, kalau tidak hadir ya lanjut juga tidak masalah. Kenapa harus menunggu? Tidak ada satu aturan pun di KUHAP yang menyatakan kita harus menunggu,” jelasnya.

Mahmudi Irsyad Lubis, sesuai dengan KUHAP, juga mengatakan bahwa dalam putusan praperadilan, hakim selambat-lambatnya melakukan putusan dalam waktu tujuh hari.

“Di aturan praperadilan menyatakan bahwa putusan praperadilan itu diputus dalam tujuh hari setelah persidangan pertama,” tukasnya.

Baca Juga:  CCE 3.0: Dorong Inovasi Lokal untuk Ciptakan Dampak Multidimensional

“Kita hanya meminta, lakukan. Apa salahnya hari ini kita membacakan gugatan? Kalau misalnya besok mereka tidak datang, lanjut dan sebagainya. Apalagi besoknya lagi hari libur, itu orang yang di sana sudah berapa hari tertahan haknya,” sesal kuasa hukum tersebut.

Istri pemohon juga menyampaikan kekecewaannya terhadap proses sidang yang berlangsung pagi tadi.

“Saya kecewa, belum tau apa-apa kok langsung selesai gitu aja. Belum ada kata-kata apa yang disampaikan. Kitapun nggak ngertinya jadinya tiba-tiba udah selesai,” katanya.

Ia berharap agar suaminya, Khairi Amri, yang telah ditetapkan oleh polisi sebagai tersangka dugaan memicu kericuhan pada aksi demonstrasi tolak Omnibus Law untuk segera dibebaskan dan sidang praperadilan tetap dilanjutkan.

“Ya kalau bisa suami saya dibebaskan. Kalau bisa lanjut persidangannya, jangan berhenti gitu aja,” ujarnya. [KM-06]

Berkomentarlah secara bijaksana dan hindari menyinggung SARA. Komentar sepenuhnya menjadi tanggungjawab komentator.