TANJUNG BALAI, KabarMedan.com | Personil Polisi Air Tanjung Balai Asahan mengamankan 18 orang imigran gelap asal Bangladesh dari kapal KM Putri Bungsu. Ke 18 imigran gelap itu dibawa dari Bangladesh ke Tanjung Balai melalui jalur Muara Sungai Asahan, Pelabuhan Teluk Nibung. Polisi juga mengamankan nahkoda dan awak kapal KM Putri Bungsu, serta seorang calo imigran gelap.
“Kapal itu kita berhentikan karena personil merasa curiga saat melakukan patroli. Saat kita periksa, kapal itu mengangkut 18 orang imigran gelap yang disembunyikan dalam palka (lambung kapal=red). Mereka diamankan pada Kamis (12/2/2015) kemarin,” kata Kasat Pol Air Tanjungbalai, AKP Bahdaruddin, Jumat (13/2/2015) siang.
Saat diperiksa, 18 orang imigran Bangladesh itu dilengkapi paspor dengan Indonesia sebagai negara tujuan. Namun, mereka tidak memiliki visa untuk pelancong dari negara asalnya, sehingga mereka memilih berangkat secara ilegal dengan membayar Rp 7 juta perorang.
“Kita akan melakukan koordinasi dengan Kantor Imigrasi Tanjung Balai – Asahan untuk selanjutnya ke 18 imigran itu akan kita kembalikan ke negara asalnya,” jelasnya.
Sementara, untuk ketiga orang awak kapal saat ini masih menjalani pemeriksaan di markas Komando Polisi Air Tanjung Balai.
“Ketiganya kita tetapkan sebagai tersangka dan akan kita jerat dengan pasal 20 ayat (1) dari UU RI No 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian yo pasal 2 ayat (1), UU RI No 21 Tahun 2007 tentang Perdagangan Manusia (trafficking) yo pasal 219 ayat (1) subsider pasal 323 ayat (1), UU RI No 17 Tahun 2008 tentang Pelayaran, dengan ancaman hukuman selama 15 tahun penjara,” pungkasnya. [KM-03]