KABAR MEDAN | Satreskrim Polresta Medan akan memiskinkan Syamsul Anwar dan Randika, tersangka penganiayaan PRT di Jalan Beo simpang Jalan Angsa.
Memiskinkan tersangka dilakukan dengan cara menyita seluruh harta benda milik tersangka secara keseluruhan.”Kita akan menyita seluruh harta benda milik tersangka. Akan kita miskinkan mereka,” jelas Kasat Reskrim Polresta Medan, Kompol Wahyu Istanto Bram, Jumat (26/12/2014).
Selain itu, pihaknya juga akan menghitung jumlah gaji PRT yang diambil tersangka selama bekerja disana.”Tidak tertutup kemungkinan pelaku juga dijerat pasal pencucian uang,” jelasnya.
Dikatakannya, pihaknya akan terus melakukan penyidikan terhadap penemuan 100 lebih KTP yang ditemukan di rumah tersangka Syamsuk.
Tim Polda Sumut juga berhasil menemukan tiga PRT yang gajinya diambil. Sedangkan Polresta menemukan dua PRT serta menerima dua laporan yang mengaku tidak digaji selama bekerja.
“Kita juga akan melakukan penyidikan untuk mencari ‘lubang buaya’ yang sering disebut pelaku kepada PRT sebagai ancaman jika melawan atau melapor,” katanya. [KM-03]