Polisi Amankan Penadah Sparepart Motor Curian Yang Telah Dicincang

Ilustrasi

MEDAN, KabarMedan.com | Unit Ranmor Satreskrim Polresta Medan mengamankan Muhammad Yani Nasution (28), seorang pengusaha sparepart bekas. Pelaku diamankan di tempat usahanya di Jalan Tritura, Kelurahan Suka Maju, Kecamatan Medan Johor, Jumat (24/4/2015) sore, karena menjadi penadah sparepart sepeda motor hasil kejahatan yang telah dicincang.

?Kasat Reskrim Polresta Medan, Kompol Wahyu Bram Istanto, mengatakan penangkapan Muhammad Yani Nasution merupakan pengembangan dari ditangkapnya seorang pelaku pencurian sepeda motor berinisial A.

Baca Juga:  Kasus Penipuan Berjalan Lambat, Suplier Makanan Minta Keadilan

“Dari pengakuan A, ia menjual sepeda motor hasil curian yang sudah dicincang kepada penadah Yani. Mendapat pengakuan itu, kita lalu melakukan pengembangan dan menangkap Yani di tempat usahanya,” katanya.

Ia mengaku, pihaknya akan melakukan pengembangan untuk mencatat penjual sparepart sepeda motor bekas yang berada di Jalan Tritura Medan.

Baca Juga:  300 ASN di Sergai Jalani Tes Urine, 7 Positif Narkoba

“Dari pelaku kita amankan bagian kap, sayap, knalpot, spion, lingkar, roda sepeda motor yang telah dicincang. Untuk Yani kita jerat dengan Pasal 480 KUHPidana dengan ancaman hukuman diatas lima tahun penjara,” pungkasnya. [KM-03]

Berkomentarlah secara bijaksana dan hindari menyinggung SARA. Komentar sepenuhnya menjadi tanggungjawab komentator.